Scroll untuk baca artikel
HeadlineNasional

Pekerja Gaji Pas-pasan Bakal Dapat Subsidi Tunai?

×

Pekerja Gaji Pas-pasan Bakal Dapat Subsidi Tunai?

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Jakarta : Ada kabar gembira bagi pekerja yang gajinya pas-pasan, dimana pemerintah sudah menyampaikan adanya program subsidi gaji atau bantuan tunai bagi pekerja yang memiliki upah di bawah Rp5 juta mulai September 2020.
Jumlah pekerja non PNS dan non BUMN yang memiliki gaji di bawah Rp5juta sebanyak 13,8 juta pekerja yang berasal dari BPJS Ketenagakerjaan.

Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Irvansyah Utoh Banja mengatakan, saat ini pemerintah sedang dalam tahap memfinalisasi skema dan kriteria bantuan subsidi gaji, berdasarkan data kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek dan lembaga lainnya.

“Saat ini BP Jamsostek dalam proses mengumpulkan data nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria dimaksud melalui kantor cabang di seluruh Indonesia,” ujar Irvansyah saat dihubungi, Sabtu (8/8/2020).

Baca Juga:   Lahan Medan Club akan Dijadikan Gedung Satu Atap Pemprov Sumut

Dia menyebut, data yang dimiliki pihaknya telah diserahkan kepada pemerintah merupakan data peserta aktif dengan upah di bawah Rp5 juta. Adapun, upah pekerja yang ada di data milik BP Jamsostek berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan dan tercatat.

“Kami harap pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja ikut proaktif menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai skema dan kriteria Pemerintah,” kata dia.