GUNUNGTUA – Dugaan korupsi senilai 2,8 M pada program Unit Pengelolaan Keuangan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (UPK DAPM) Kecamatan Padang Bolak Julu, Kabupaten Paluta, Kejaksaan Negeri Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) resmi menahan 4 tersangka, Selasa (19/10/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Paluta Andri Kurniawan didampingi Kasi Intel Budi Darmawan menyampaikan, bahwa Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Paluta telah menyerahkan empat tersangka dengan inisial (TTH, MS, SBS dan MS).
“Keempat tersangka adalah TTH selaku Ketua UPK DAPM Desa Sipupus Lombang, SBS selaku Sekretaris UPK Desa Sipupus Lombang, MS selaku Bendahara UPK Desa Sipupus Lombang, dan MS selaku ASN Pengawas BPUPK DAPM Desa Batugana,” papar Kajari.
Keempat tersangka akan ditahan di LP Gunungtua selama 20 hari ke depan sejak ditahan, Selasa (19 Oktober 2021 sampai 7 November 2021). Untuk selanjutkan segera dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Medan.
“Berdasarkan perhitungan BPKP Provinsi Sumatera Utara beberapa waktu lalu, kasus tindak pidana korupsi UPK DAPM Kecamatan Padang Bolak Julu tahun anggaran 2016-2020 ini, telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 2.801.885.844 dan telah diselamatkan atau disita sekitar Rp 468 juta oleh Jaksa Penyidik Kejari Paluta,” tandasnya.
Keempat tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.