Scroll untuk baca artikel
HukrimPeristiwaSumut

Dukun Cabul di Batu Bara Ngaku Bisa Kembalikan Keperawanan dan Usir Roh Halus

×

Dukun Cabul di Batu Bara Ngaku Bisa Kembalikan Keperawanan dan Usir Roh Halus

Sebarkan artikel ini

BATU BARA – Polisi menangkap seorang pria berinisial AD (29) di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut), yang mengaku dukun dan telah mensetubuhi dan menipu dua korbannya yakni seorang wanita dan ibu rumah tangga.

“Modus tersangka terhadap para korban dia mengatakan bisa menghilangkan gangguan makhluk halus yang mengikuti korban. Salah satunya kepada seorang wanita berusia 18 tahun dia mengaku bisa mengembalikan keperawanan. Adapun cara perobatan dilakukan dengan cara bersetubuh dengan tersangka,” kata Kasubag Humas Polres Batu Bara, AKP Niko Siagian kepada wartawan, Sabtu (13/11).

Peristiwa pencabulan tersebut terjadi kepada korban berinisial SP (18) warga Batu Bara dan ibu rumah tangga berinisial SY (32) warga Langkat dan terjadi sebanyak pada bulan Sepember hingga Oktober 2021. Kedua korban disetubuhi dua sampai enam kali di dalam rumah tersangka.

Baca Juga:   Wagubsu : Penangganan Virus Covid 19, Riadil Akhir Lubis Harus Cepat Libat Polri Laksanakan Penjemputan & Pemeriksaan ODP

“Awal perkenalan ceritanya tersangka ini mengenal korban di sosial media dan mengirim pesan ke messenger untuk menawarkan pengobatan pengusiran jin,” jelas Niko.

Para korban ini, di waktu berbeda kemudian menemui tersangka AD yang memperkenalkan diri sebagai paranormal. Karena mampu meyakinkan kedua korban untuk berobat tersangka meminta uang mahar senilai Rp 500 Ribu dan melakukan. persetubuhan di dalam kamar rumah tersangka.

Akhirnya, kedua korban sadar menjadi korban pencabulan kemudian membuat laporan di Polres Batu Bara di waktu yang berbeda. Polisi kemudian mengusut laporan ini dan menangkap tersangka di rumahnya, di Desa Tanah Tinggi Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.

Saat penangkapan tersangka, Polisi mendapati sejumlah peralatan yang digunakanuntuk keperluan ritual seperti boneka, puluhan lembar foto, mangkok, lilin, gelas kaca hingga tasbih.

Baca Juga:   3.100 Pohon Mangrove di Tanam di Pesisir Pantai Kabupaten Batu Bara

“Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku KUHPidana Pasal 294 ayat 2 ancaman hukuman 9 tahun,” jelas Niko. (MS10)