Scroll untuk baca artikel
Berita SumutHeadlineHukrimNasionalSumut

Kajati Sumut Tingkatkan Penyidikan Dugaan Korupsi Alih Fungsi Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat

×

Kajati Sumut Tingkatkan Penyidikan Dugaan Korupsi Alih Fungsi Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara secara resmi telah meningkatkan satu perkara ke tahap Penyidikan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengalihan Fungsi Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading/Langkat Timur Laut Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH,MH dalam siaran persnya, Minggu (5/11/2021) menyampaikan bahwa Kajati Sumut telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-16/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 30 November 2021.

“Adapun dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan terhadap perkara dimaksud merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-26/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021 yang lalu,” katanya.

Baca Juga:   Peduli Sesama, Kejati Sumut dan Forwaka Bagikan Sembako Ke Kaum Duafa dan Anak Yatim Piatu

Dimana, lanjut mantan Wakajati Papua Barat ini bahwa Tim Penyelidik telah menemukan adanya peristiwa pidana dengan bukti permulaan yang cukup, bahwa di Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading/Langkat Timur Laut, tepatnya di Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat ditemukan fakta bahwa sebagian Kawasan Suaka Margasatwa telah dialih fungsikan yang seharusnya menjadi Hutan Bakau (mangrove) namun telah diubah menjadi perkebunan kelapa sawit dengan luas 210 Ha yang ditanami pohon sawit sebanyak 28.000 pohon.

“Kemudian diatas tanah tersebut juga telah diterbitkan 60 Sertifikat Hak Milik atas nama perorangan yang mana setelah dilakukan pemeriksaan permintaan keterangan dan dokumen terkait, ternyata lahan tersebut hanya dikuasai/dimiliki oleh 1 (satu) orang yang diduga sebagai mafia tanah dengan modus menggunakan nama sebuah Koperasi Petani yang seolah-olah sebagai pemilik lahan dan mengelola perkebunan sawit tersebut,” tandasnya.

Baca Juga:   Kapolda Sumut : Penyekatan Arus Balik Mudik Diperpanjang Sampai 24 Mei 2021