Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Sidang Kasus Penipuan Libatkan Ketua BPD di Asahan

×

Sidang Kasus Penipuan Libatkan Ketua BPD di Asahan

Sebarkan artikel ini

ASAHAN- Sidang perdana kasus dengan perkara penipuan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, dipimpin oleh hakim ketua, Nelson Angkat pada Senin (27/12/2021).

Terdakwa dalam perkara ini adalah Zulkifli Sinurat, yang merupakan ketua Badan Pemberdayaan Desa (BPD) di Desa Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Sesaat setelah membuka sidang, hakim ketua terpaksa menunda persidangan tersebut sebelum jaksa pembacakan dakwaannya dikarenakan kuasa hukum terdakwa tidak hadir.

Hakim meminta kuasa hukum terdakwa untuk hadir pada persidangan yang diagenda ulang digelar pekan depan. Dalam persidangan ini terdakwa terlihat hadir dengan status tahanan kota.

Jaksa Penuntut Umum, Christin Juliana Sinaga yang dikonfirmasi wartawan usai penundaan persidangan mengatakan, sidang ditunda karena tidak hadirnya kuasa hukum terdakwa.

Baca Juga:   Breaking News! Tim Intelijen Kejati Sumut dan Kejagung Kembali Tangkap Buronan Kejari Labuhan Batu

“Iya, ditunda karena kuasa hukum terdakwa tidak hadir,” kata dia.

Sementara itu, dikutip dari laman sistim informasi penelusuran perkaran (SIPP) Pengadilan Negeri Kisaran, data umum pada nomor perkara 1114/PidB/2021/PN Kis, bahwa pada bulan Desember 2019 terdakwa yang merupakan ketua BPD Desa BP Mandoge menemui Saksi Syafrudin Haryanto Sinurat yang merupakan ketua Ketua Pengelola Pasar Desa di Desa BP Mandoge beberapa kali untuk meminta sejumlah uang hasil Pengelolaan Pasar Desa BP Mandoge.Uang tersebut diberikan saksi kepada terdakwa untuk pengurusan pembuatan Perdes tentang Pasar Desa.

Selanjutnya, pada bulan April 2020 terdakwa kembali menemui Saksi Syafrudin Haryanto Sinurat untuk meminta uang setoran PAD Pengelolaan Pasar Desa BP Mandoge dengan alasan untuk mempercepat pembuatan pembuatan Perdes tentang Pasar Desa BP. Mandoge, oleh karena sudah ada 2 (dua) kali permintaan uang namun Peraturan Desa Tentang Pasar Desa BP Mandoge belum juga keluar.

Baca Juga:   Beredar Oknum Mengaku Wabup Asahan Janjikan Bantuan Masjid Melalui Whatsapp

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana,” demikian bunyi dari isi data perkara tersebut. (MS10)