Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Investasi Saham di Pasar Modal jadi Alternatif Bagi Investor

×

Investasi Saham di Pasar Modal jadi Alternatif Bagi Investor

Sebarkan artikel ini

MEDAN- Investasi saham di Pasar Modal Indonesia menjadi alternatif yang baik bagi para investor dan calon investor. Awal tahun adalah saat yang baik untuk memulai investasi atau melakukan portfolio rebalancing. Ada banyak pilihan saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Bahkan, data menunjukan per tanggal 10 Januari 2022 sebanyak 768 (tujuh ratus enam puluh delapan) perusahaan telah mencatatkan sahamnya di BEI.

Selain terbagi ke dalam berbagai sektor atau bidang usaha, Perusahaan Tercatat di BEI dicatatkan di 3 (tiga) Papan Pencatatan, yaitu Papan Utama, Papan Pengembangan dan Papan Akselerasi.

“Investor bisa memilih saham-saham yang ada di masing-masing papan, dengan tetap memperhatikan risiko dan potensi keuntungannya masing-masing,”kata Kepala Kantor Bursa Efek Indonesia Perwakilan Sumut, Pintor Nasuition, Jumat (14/1/2022).

Perusahaan Tercatat yang berada di Papan Utama adalah Perusahaan Tercatat dengan persyaratan yang lebih ketat dibandingkan kedua papan lainnya. Hal tersebut tercermin dari persyaratan melalui “pintu masuk” yang lebih tinggi mulai dari masa operasional, persyaratan keuangan dan jumlah saham yang ditawarkan.

Baca Juga:   Calon Investor Diingatkan Pahami Resiko Investasi

Lima “pintu masuk” baru ini terdiri dari laba sebelum pajak dan NTA (Net Tangible Asset), kumulatif laba sebelum pajak dan kapitalisasi pasar, pendapatan dan kapitalisasi pasar, total aset dan kapitalisasi pasar, serta arus kas (cashflow) dan kapitalisasi pasar. Kapitalisasi pasar adalah hasil perkalian antara jumlah saham yang beredar (current outstanding share) dengan harga saham (market price).

“Dengan nilai kapitalisasi pasar yang relatif besar, saham di Papan Utama ini juga memberikan bobot terbesar bagi pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG),” katanya.

Persyaratan yang harus dipenuhi ketika saham Perusahaan Tercatat dicatatkan di Papan Utama, yaitu harus memenuhi syarat membukukan pendapatan usaha lebih dari 36 (tiga puluh enam) bulan, dan membukukan pendapatan minimal tiga tahun terakhir. Laporan keuangan minimal harus diaudit oleh akuntan publik selama 3 (tiga) tahun, dengan dua tahun terakhir mendapatkan opini WTM (Wajar Tanpa Modifikasian). Selain itu ada persyaratan minimal jumlah pemegang saham sebanyak 1.000 pihak.

Baca Juga:   IHSG Dibuka Merosot 65 Poin ke 6.257

Selain itu, jumlah saham yang ditawarkan kepada publik atau free float di Papan Utama lebih banyak daripada kedua papan lainnya. Jumlah saham yang ditawarkan oleh perusahaan yang tercatat di Papan Utama minimal adalah sebanyak 300 juta saham.

Jika besaran nilai ekuitas perusahaan kurang dari Rp500 miliar, maka minimal saham yang ditawarkan 20 persen, jika besaran nilai ekuitas antara Rp500 miliar sampai Rp2 triliun, maka minimal saham yang ditawarkan 15 persen, sementara jika besaran nilai ekuitas di atas Rp2 triliun, maka saham yang ditawarkan kepada publik minimal 10 persen. Untuk harga saham perdana untuk emiten Papan Utama adalah minimal Rp100.

Sekarang, mari kita simak kriteria saham yang ada di Papan Pengembangan. Kategori ini berisi saham-saham yang ketika dicatatkan membukukan pendapatan usaha minimal 12 (dua belas) bulan. Perusahaan bisa saja tercatat ketika masih merugi, tetapi tahun kedua setelah pencatatan harus membukukan laba usaha dan di tahun ke-6 (enam) sudah harus membukukan laba bersih. Perusahaan yang sahamnya tercatat di Papan Pengembangan harus diadit akuntan publik paling tidak setahun terakhir dengan opini Wajar Tanpa Modifikasian (WTM).

Baca Juga:   Pemprov Sumut Kembangkan Agribisnis untuk Ketahanan Pangan

“Jumlah minimal pemegang saham bagi Perusahaan Tercatat yang berada di Papan Pengembangan minimal adalah sebanyak 500 pihak dan menawarkan sahamnya minimal sebanyak 20 persen, jika besaran nilai ekuitas antara Rp500 miliar sampai Rp2 triliun, maka minimal saham yang ditawarkan 15 persen, sementara jika besaran nilai ekuitas di atas Rp2 triliun, maka saham yang ditawarkan kepada publik minimal 10 persen dengan harga saham perdana minimal adalah sebesar Rp100,”katanya.

Terakhir, terdapat Papan Akselerasi yang khusus ditujukan untuk perusahaan skala kecil dan menengah sesuai dengan POJK 53/POJK.04/2017, yaitu perusahaan yang memiliki aset kurang dari atau sama dengan Rp250 miliar. (MS11)