SERGAI, Masyarakat Desa Leberia Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, mendadak heboh.
Pasalnya, Rumah kontrakan yang ditinggali pasangan suami istri (pasutri), Senin(17/1/2022) sekira pukul 18.00WIB sore di grebek Petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai dalam kasus narkoba.
Informasi yang diperoleh, pasangan suami istri (pasutri) yang diamankan aparat kepolisian yakni inisial AS alias Sani (42) dan istrinya JI alias Ijum(40) keduanya berdomisili Dusun II Desa Leberia, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.
Dalam pengerebekan, petugas juga menyita barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dilokasi tersebut.
Kepala Dusun II Desa Leberia Ariansyah Pasaribu yang akrap disapa Ari dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu(19/1) malam membenarkan penangkapan tersebut.
” Iya benar bang, kemarin hari senin jam 6 sore bg,”ucap Kadus Dusun II Desa Leberia.
Menurutnya, keduanya adalah pasangan suami istri (pasutri) yang diamankan rumah kontrakanya oleh petugas Satresnarkoba Polres Sergai.
Sambung Ari, Penangkapan sudah sesuai SOP, Karna sebelumnya pihak petugas kepolisian sudah berkoordinasi dengan pemerintah Desa untuk mengajak langsung untuk menyaksikan penggrebekan dan penangkapan tersebut,”ujar Ari.
Dalam penggrebekan tersebut, pasangan suami istri tersebut langsung diamankan berikut barang bukti yang diduga sabu, namun saya tidak tahu persis berapa banyak jumlahnya. Kemudian pasutri tersebut langsung dibawa ke Mapolres Sergai,”ungkapnya.
Menanggapi hal ini, Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Juriadi melalui via whastAap kepada wartawan Rabu malam(19/1/2022) belum memberikan jawaban terkait penangkapan tersebut.