Pekanbaru, Mediasumutku.com – Kepolisian Daerah Riau menetapkan perusahaan kelapa sawit sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau.
Irjen Widodo Eko, Kapolda Riau mengatakan setelah proses penyelidikan yang panjang, sehingga menetapkan perusahaan PT SSS sebagai tersangka. Sejumlah penanggung jawab dari PT SSS juga telah diperiksa.
“Setelah melalui rangkaian penyelidikan akhir kita tetapkan PT SSS sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan,” kata Kapolda Riau, Pekanbaru, Jumat (9/8/2019).
PT SSS dinilai lalai dalam menjaga kawasan hutan dan lahan yang berada di areal perusahaan. Kapolda menegaskan, lokasi kebakaran di PT SSS berada di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.
“Perusahaan sawit ini lalai dalam menjaga arealnya dari kebakaran di tahun 2015. Luas areal yang terbakar 150 hektare,” ujarnya.
Polda Riau juga sudah melakukan pemeriksaan dari pihak perusahaan. “Kita sudah periksa perusahaan dan humasnya,” imbuhnya.(oz/Ang)