JAKARTA-Konsisten dalam memberantas tindak pidana korupsi, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran persnya, Jumat (18/2/2022) menyampaikan bahwa saksi yang diperiksa adalah AC selaku Surveyor pada KJPP Edi Rianto dan rekan, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Group Walet dan Group Johan Darsono;
“Kemudian, ada HW selaku Direktur PT. Mayori Indonesia, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Group Walet dan Group Johan Darsono,” katanya.
Lebih lanjut mantan Wakajati Papua Barat ini menyampaikan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan secara ketat,” tandasnya.