Scroll untuk baca artikel
Berita SumutHeadlineSumut

HIMPPERA Tagih Janji Ketua DPRD Sergai

×

HIMPPERA Tagih Janji Ketua DPRD Sergai

Sebarkan artikel ini

SERGAI-Himpunan Pedagang Pasar Sei Rampah (Himppera) Kabupaten Serdang Bedagai akhirnya menagih janji kepada Ketua DPRD Sergai terkait penertiban pasar-pasar liar atau pekan yang tidak mematuhi aturan dan tidak memiliki izin yang juga menganggu ketertiban umum.

Tangih janji dan bentuk kecewaan HIMPPERA ini terkait adanya Dukungan Ketua DPRD Kab Serdang Bedagai (Sergai) ke pedagang pasar Lelo, sehingga hal ini dinilai menciderai hati dan perasaan Himpunan Pedagang Pasar Sei Rampah (Himppera).

Hal ini disampaikan Ketua Himpunan Pedagang Pasar Sei Rampah (Himppera) Khairil Anwar Daulay, Sekretaris Himppera Dian Surya Lesmana saat dikomfirmsi via seluker kepada wartawan, Selasa (15/3) sore di Sei Rampah.

Sambung Ketua Himppera, jauh hari sebelumnya pada 5 Agustus 2020, Ketua DPRD Sergai dr Riski Ramadhan Hasibuan menerima audensi Pengurus Himppera sebanyak 5 orang dalam rangka mendengarkan aspirasi mereka.

Dalam pertemuan tersebut lanjut Ketua Himppera, mereka meminta dukungan DPRD Sergai yang saat itu langsung diterima Ketua DPRD Sergai dr.Riski dari Partai Gerindra, terkait penertiban pasar-pasar liar atau pekan yang tidak mematuhi aturan dan tidak memiliki izin, termasuk pekan Lelo dan pedagang pasar kaki lima (PKL) yang berada dibahu jalan yang dan lokasi lainnya yang dapat menggangu kepentingan umum

Menurut Ketua Himppera, kehadiran pedagang-pedagang tersebut diatas, dampaknya cukup dirasakan pedagang di pasar Sei Rampah, sebaliknya diakui Ketua Himppera, mereka sebagai pedagang taat aturan sehingga aspirasi mereka dinilai wajar.

” Dalam pertemuan tersebut dr.Riski menyambut baik dan berjanji akan memperjuangkan aspirasi Himppera dalam upaya mendongkrak peningkatan daya jual dan daya beli di pasar Sei Rampah”, ungkap Khairil.

Bak gayung bersambut imbuh Ketua Himppera, seiring waktu Ketua Gerindra Sergai Budi SE aktif menjalin komunikasi dengan Himppera Sergai terkait peningkatan nasib UMKM di Sergai, khususnya di pasar Sei Rampah, terlebih peningkatan daya jual dan daya beli di pasar Sei Rampah yang imbasnya peningkatan perekonomian para pedagang.

” Setelah itu muncul informasi relokasi pasar Lelo ke pasar Sei Rampah oleh Pemkab Sergai dalam upaya penertiban pasar dan penataan ibukota Kabupaten sesuai Perda nomor 7 tahun 2018 dan tentunya kami sambut gembira, awalnya kami cukup respek dengan Ketua DPRD Sergai dr.Riski yang telah memperjuangkan aspirasi kami saat audensi 5 Agustus 2020 lalu”, sebut Khairil.

Namun betapa kecewanya kami ungkap Ketua Himppera, saat proses relokasi Ketua DPRD Sergai dr.Riski malah terkesan mendukung keberadaan pasar Lelo yang jelas-jelas tidak berizin dan tidak taat aturan, bahkan dukungan tersebut semakin jelas dengan kehadiran beliau bersama sejumlah anggota DPRD Sergai dan Anggota DPR RI Romo dari partai Gerindra.

” Kami menilai pernyataan Ketua DPRD Sergai dr.Riski saat menerima audensi pengurus Himppera 5 Oktober 2020 kontradiktif dengan tindakan beliau dengan mendukung keberadaan pasar Lelo”, keluh Khairil Anwar Daulay.

Diakui Ketua Himppera, saat ini Himppera beranggotakan sekitar 180 pedagang yang taat aturan dengan membayar retribusi.

” Saat ini masih tersedia lapak jualan di pasar Rakyat Sei Rampah yang kosong, jadi kami berharap Legislatif bekerja sama dengan Eksekutif untuk memajukan perekonomian pasar-pasar yang telah disediakan Pemerintah, bukan malah sebaliknya (tak sejalan) membuat kami para pedagang bingung”, pungkas Khairil Anwar Daulay.

Terpisah, Kepala Dinas Kominfo Kab Sergai Drs. H. Akmal Koto kepada wartawan mengatakan sesuai dengan Perda No 7 tahun 2018 pada pasal 29 disebutkan bahwa pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan di bidang pasar rakyat wajib memiliki IUP2T untuk pasar rakyat.

“IUP2T adalah Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional untuk pasar rakyat. Jadi izin usaha pasar rakyat itu adalah IUP2T. Setiap pelaku usaha pasar rakyat wajib memiliki izin yang disebut dengan IUP2T,”ujar Akmal

Sambung Akmal. Pasar Lelo selama beroperasi melakukan kegiatan perdagangan dengan transaksi jual beli tidak mengantongi IUP2T. Bahasa di dalam Perda No 7 Tahun 2018 pada pasal 29 tersebut, IUP2T adalah Wajib dimilki oleh pelaku usaha di bidang pasar rakyat. Artinya jika tidak memilki izin IUP2T berarti pasar tersebut
adalah pasar ilegal dan tidak boleh beroperasi.

Berarti jika pasar lelo ilegal dan tak boleh beroperasi berarti pasar lelo tersebut melanggar Perda No 7 tahun 2018 dan harus dilakukan penertiban atau penutupan pasar. Penertiban atau penutupan pasar pada pemerintah kab Sergai dilakukan oleh penegak perda yaitu Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP),’ papar Akmal

Hal yang dilakukan oleh Satpol PP Kab Sergai dalam menertibkan dan menutup Pasar Lelo tersebut merupakan tindakan yang sudah tepat dan sesuai dengan Peraturan Daerah yang ada. Pelaksanaan penertiban juga tidak dilakukan secara ujug-ujug, akan tetapi sudah melalui himbauan dan mediasi berulang kali namun pedagang di Pasar Lelo masih ada yang tidak mau ditutup dan pindah ke pasar relokasi di Pasar Rakyat Sei Rampah.

Sebagian besar sudah mau pindah akan tetapi sebagian kecil lagi yang tidak mau direlokasi ini melakukan perlawanan kepada petugas Satpol PP. Yang melakukan perlawanan dan tidak mau pindah/direlokasi inilah ditertibkan barang-barang dagangannya dan ditertibkan lapak berdagangnya agar tidak bisa melakukan perdagangan/transaksi jual beli lagi di Pasar Lelo dan pindah ke pasar relokasi yang sudah dipersiapkan oleh Pemerintah di Pasar Rakyat Sei Rampah.” pungkas Akmal

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Sergai dr. Risky Ramadhan saat di konfirmasi wartawan melalui via WhatsAap, Selasa (15/3/2022) belum bisa memberikan jawaban terkait pernyataan Ketua HIMPPERA Sergai miskipun konfirmasi sudah terbaca.

Baca Juga:   SOTR Dilarang, Kapolres Polres Batu Bara Rutin Patroli