Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukrimNasional

Kejati Banten Terima Penitipan Uang Pengganti Rp 8,9 Miliar

×

Kejati Banten Terima Penitipan Uang Pengganti Rp 8,9 Miliar

Sebarkan artikel ini

BANTEN – Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak didampingi Aspidsus Iwan Ginting, Asintel Muttaqin Harahap serta Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten menerima penitipan uang pengganti dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Komputer Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018 dari PT AXI (Astragraphia Xprint Indonesia) sejumlah Rp8.987.130.000, Jumat (1/4/2022).

Dalam siaran pers Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana disampaikan bahwa uang sejumlah Rp8.987.130.000 tersebut dititipkan pada Bank BRI (Bank Rakyat Indonesia) Cabang Serang.

Sebelumnya, Kejati Banten menetapkan eks Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten, EK sebagai tersangka korupsi pengadaan 1.800 komputer untuk UNBK SMA-SMK Negeri tahun 2018. Pasca ditetapkan sebagai tersangka, EK langsung ditahan jaksa.

Baca Juga:   Polres Sergai Perketat PPKM Level 3, 45 Kendaraan Diperiksa

Selain eks Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Banten juga menahan SMS, Dirut PT Astragraphia Xprint Indonesia (AXI) sebagai penyedia barang dalam kasus korupsi komputer UNBK atau Ujian Nasional Berbasis Komputer tahun anggaran 2018.