Scroll untuk baca artikel
Berita Sumut

Pastikan THR Dibayarkan Sejumlah Perusahaan di Tanjungbalai Disidak

×

Pastikan THR Dibayarkan Sejumlah Perusahaan di Tanjungbalai Disidak

Sebarkan artikel ini

Tanjungbalai – Sejumlah perusahaan di Tanjungbalai disidak Plt Walikota guna memastikan para pekerja mendapatkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) menjelang lebaran.

Hal tersebut guna menindaklanjuti informasi yang diperoleh dari masyarakat adanya perusahaan yang tak sanggup membayar THR pekerjanya.

“Oleh karena itu kita langsung turun ke perusahaan memastikan langsung. Kita wawancarai dan ketemu langsung dengan pekerjanya di sini, kalau belum dibayarkan maka kita berikan teguran keras,” kata Plt Wali Kota Tanjungbalai, Waris Thalib, Rabu (27/4/2022).

Pada kesempatan itu, Waris mendatangi sejumlah perusahaan ekspor pengalengan ikan di Jalan Yos Yudarso Kecamtan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Hasilnya perusahaan tersebut diminta segera membayarkan THR karyawannya sesegera mungkin dan paling lambat sehari sebelum hari raya Idulfitri.

Baca Juga:   196 Tenaga Kesehatan di Tanjungbalai Ikuti Vaksinasi Tahap Dua

“Jadi memang tidak ada alasan untuk tidak bayar THR. Karena ini sudah jauh hari disosialisasikan bakal ada sangsi diberikan nanti jika ini diabaikan bisa berupa pencabutan izin,” kata dia.

Sejauh ini, kata dia perusahaan yang dikunjunginyaada yang sudah membayar dan ada yang sedang dalam tahap proses pembayaran THR.

Sementara itu, Dinas Ketenagakerjaan Kota Tanjungbalai menghimbau seluruh perusahaan yang memberikan kerja agar melaksanakan kewajibannya untuk pembayaran THR .

“Dinas tenaga kerja membuka posko bagi masyarakat yang merasa belum dibayarkan THR nya. Bisa dilaporkan ke kami,” kata Irfan Zuhri, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tanjungbalai. (MS10)