Batu Bara – Puluhan anggota kelompok tadi di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut) melaporkan seorang makelar tanah atas kasus penggelapan pengurusan sertifikat ke Polres setempat, pada Kamis (19/5/2022).
Aduan tersebut, dilihat wartawan sebagaimana tertuang dalam bukti laporan Polisi nomor : LP/B/347/V/2022/SPKT/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara. Dalam surat tersebut juga tertera nama terlapor Rahmad Hidayat (RH). Sementara pelapor mengatasnamakan kelompok tani Rukun Sari.
“Kami ramai ramai memang sengaja datang ke Polres untuk membuat laporan tindak pidana penggelapan penipuan atas inisial RH alias Asun,” kata Ali Efendi, ketua kelompok tani saat dikonfirmasi wartawan.
Kasus ini, kata Ali Efendi bermula saat terlapor mendatangi anggota kelompok tani pada tahun 2021. Dia mengaku bisa mengurus sertifikat tanah yang diusahai oleh kelompok tani. Ia juga meyakinkan status lahan seluas 40 hektar garapan kelompok tani tersebut sudah dimenangkan dari pihak swasta sehingga harus cepat dilakukan pengurusan sertifikat.
“Dia mendatangi anggota kelompok tani dan mengaku bisa mengurus sertifikat dengan harga berdasarkan luas tanah yang dikuasai. Ada yang kena Rp 10 juta sampai Rp 50 juta. Kalau ditotal itu kerugiannya bisa Rp 800 juta lebih,” kata dia.
“Dia meyakinkan kelompok tani bahwa lahan ini sudah dimenangkan tinggal membuat sertifikatnya saja,” tambah Ali Efendi.
Terlapor yang berhasil meyakinkan anggota kelompok tani ternyata tidak amanah. Setelah lebih dari setahun menggalang dana pengurusan surat ia tak bisa lagi dihubungi dan sulit dijumpai.
“Dijumpai ke rumahnya tidak ada, sudah tidak aktif, akhirnya kasus ini ramai- ramai kami laporkan ke Polres,” kata dia.
Para petani ini berharap Polisi bisa membantu persoalan mereka, mencari terlapor sehingga persoalan hukum atas kasus ini menjadi terang dan pelaku mendapat ganjaran atas perbuatannya. (MS10)