mediasumutku.com | MEDAN – Seorang pengedar sabu-sabu yang kerap beraksi di Jalan Bajak 5, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas dibekuk personel Polsek Patumbak.
Dari pengedar tersebut, disita 9 paket kecil sabu seharga Rp50.000 per paketnya dan 2 unit handphone.
Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi menyebutkan, pengedar sabu yang ditangkap adalah Ahmad Fani Nasution (40) warga Jalan Bajak 5 Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas. Pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut ditangkap dari kediamannya, kemarin.
“Pengedar sabu ini ditangkap berkat adanya informasi dari masyarakat setempat yang resah. Dari informasi itu, kemudian dilakukan penyelidikan hingga penangkapan,” ujar Ginanjar, Jumat (15/11/2019).
Disebutkan dia, pelaku ditangkap saat menunggu pembeli sabu di rumahnya. Saat digeledah, ditemukan barang bukti di ruang tamu.
“Berdasarkan keterangan pelaku, sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama Boy, yang kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pelaku mengaku sabu tersebut dibelinha seharga Rp400.000 yang diantar langsung oleh Boy ke rumahnya,” beber Ginanjar.
Ia menambahkan, kini pengedar narkoba tersebut sudah ditahan untuk proses hukum dan pengembangan kasusnya lebih lanjut. Sedangkan pemasoknya, Boy, masih dalam pengejaran.