Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Pria di Batu Bara Rampok dan Nyaris Perkosa IRT Ditangkap

×

Pria di Batu Bara Rampok dan Nyaris Perkosa IRT Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Batu Bara – Polisi menangkap seorang pria bernama Rahmat (34) tersangka kasus pencurian dengan kekerasan terhadap seorang ibu rumah tangga yang juga nyaris menjadi korban pemerkosaan pelaku.

Aksi kejahatan yang dilakukan pelaku ini terjadi pada Minggu (10/7) dini hari lalu sekitar pukul 04:30 WIB di Jalan Juanda, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

“Kronologis kejadiannya saat itu korban menumpangi bus dari Dumai, menuju Simpang Kawat (Asahan) namun ia ketiduran hingga bus yang ditumpanginya sudah berada di daerah Perdagangan, Simalungun,” kata Kasi Humas Polres Batu Bara, Iptu Rianus Zebua, dikonfirmasi wartawan, Rabu (13/7/2022).

Korban bernama Minawati Malau (46) kemudian minta turun dari bus untuk mencari becak bermotor (betor). Karena kondisi gelap menjelang subuh dini hari dan tidak mendapatkan tumpangan akhirnya korban ditawari ojek sepeda motor oleh pelaku untuk diantar ke simpang besar lima puluh dengan ongkos Rp 40 ribu.

Baca Juga:   Polres Batu Bara Siapkan Dapur Umum di Tengah Pandemi COVID19

“Namun di tengah perjalanan korban merasa curiga karena pelaku mengarahkan laju kenderanya ke suatu tempat dengan alasan pelaku ingin mengganti sepeda motornya. Hingga sampailah mereka di kawasan perkebunan kelapa sawit, pelaku berhenti dan menarik baju korban dengan maksud ingin memperkosanya,” kata Zebua.

Namun Minawati melawan. Niatan untuk memperkosa korban diurungkan. Pelaku Rahmat kemudian menarik sebuah tas yang dikalungkan korban hingga terjatuh. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk melarikan tas sandang yang berisi 3 buah ponsel, dua buah cincin emas, uang Rp 400 ribu hingga beberapa uang dolar Singapura.

Korban yang ditinggal begitu saja di tengah kebun sawit kemudian tertatih berjalan seorang diri mencari bantuan hingga bertemu dengan warga yang membantunya pulang ke rumahnya di Desa Perbangunan Kecamatan Sei Kepayang, Asahan.

Baca Juga:   Jelang Sahur, Ayah - Anak Dianiaya OTK di Asahan

Ia kemudian baru melaporkan kejadian tersebut bersama suaminya pada keesokan hari, ke Polres Batu Bara melalui laporan nomor LP / 491 / VII / 2022 / SPKT / Polres Batu Bara tanggal 11 Juli 2022.

“Saat pelapor hendak membuat laporan di Polres Batu Bara, Polisi langsung melakukan cek TKP di tempat korban pertama kali diturunkan. Setelah ditanya ke sejumlah warga di sana, ternyata pelaku berada di lokasi tersebut. Dia langsung diamankan, saat itu juga,” ujarnya.

Kepada Polisi pelaku mengakui perbuatannya. Ia kini ditahan dan menjalani pemeriksaan dengan sangkaan pencurian dengan kekerasan dan atau ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke 1e dari KUHPidana. (MS10)

Baca Juga:   Rampok Pecahkan Kaca Mobil di Asahan, Uang Rp 70 Juta Raib