TANJUGBALAI – Polres Tanjungbalai melalui meringkus seorang pria penulis judi tebak angka jenis kim berinisial DS di rumahnya di Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai, Minggu (21/8/2022) malam sekitar pukul 21. 30 Wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK. MM, melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetiyo SH, kepada wartawan Senin (22/8/2022) membenarkan penangkapan tersebut.
Dia mengatakan penangkapan pelaku DS berawal adanya informasi masyarakat kemudian dilakukan penyelidikan tim opsnal Sat Reskrim dipimpin Ipda DJH Manulang.
Dari pelaku DS disita barang bukti berupa, 6 lembar kertas yang bertuliskan angka no pesanan, 1 unit handphone (HP) android merk VIVO 1904 warna biru, 1 unit Hp android merk VIVO V2027 warna putih, 2 buah pulpen dan uang tunai sebesar Rp.812.000.
Kemudian, pelaku DS mengaku melakukan perjudian Kim Hongkong dengan cara menunggu kiriman orang lain yang ingin memasang nomor judi melalui SMS atau pesan WhatsApp, kemudian seluruh pesanan nomor judi tersebut dikirimnya kembali melalui pesan WhatsApp ke situs Kunci 4D dengan menggunakan handphone miliknya.
“Pelaku DS dan barang bukti sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan melanggar 303 KUHPidana tentang perjudian,” pungkas AKP Eri Prasetiyo. (MS10)