Scroll untuk baca artikel
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Sampai Agustus 2022, Kejatisu Sudah Hentikan Penuntutan 90 Perkara Dengan Restorative Justice

×

Sampai Agustus 2022, Kejatisu Sudah Hentikan Penuntutan 90 Perkara Dengan Restorative Justice

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Pasca disetujui Jampidum Kejagung RI Dr Fadil Zumhana dan dihentikannya penuntutan 2 perkara, yaitu dari Kejari Paluta dan Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli, total sampai Agustus 2022 sudah ada 90 perkara yang dihentikan Kejati Sumut dengan pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice.

Kasi Penkum Yos A Tarigan saat dikonfirmasi, Selasa (30/8/2022) menyampaikan bahwa 2 perkara yang dihentikan adalah perkara dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli dengan tersangka Mhd Riswan A Hutabarat alias Riswan yang melakukan pengancaman terhadap tetangganya sambil menodongkan pisau, tersangka ini dipersangkakan dengan pasal Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kemudian, perkara kedua dari Kejari Padanglawas Utara dengan tersangka Riswan Efendi yang melakukan pemukulan terhadap isterinya sendiri dan dikenai Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga:   Apel Pagi, Kajati Sumut Sampaikan Selamat Kepada Jajaran Yang Dapat Promosi Jabatan

Ekspose 2 perkara ini sudah digelar Senin (29/8/2022) kemarin dan diikuti Kajati Sumut Idianto,SH,MH didampingi Wakajatisu Asnawi,SH,MH, Aspidum Arief Zahrulyani, SH,MH, Kabag TU Rahmad Isnaini, SH,MH, Kasi Terorisme dan Lintas Negara Yusnar Yusuf,SH,MH serta Kajari Paluta, Kajari Deli Serdang dan Kacabjari Deli Serdang di Labuhan Deli secara daring.

“Alasan dilakukannya penghentian penuntutan terhadap dua perkara ini, antara pelaku dan korban masih tetangga, dan satu perkara lagi dari Kejari Paluta masih suami isteri,” paparnya.

Setelah dilakukan mediasi, antara tersangka dan korban sudah berdamai, saling memaafkan. Korban telah memaafkan tersangka dan dilakukan perdamaian tanpa syarat disaksikan penyidik, tokoh masyarakat dan keluarga.

Penghentian penuntutan dengan penerapan keadilan restoratif (restorative justice) berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga.

Baca Juga:   Jaksa Daring Kejati Sumut Usung Topik Pengamanan Pembangunan Strategis Antisipasi Adanya Ancaman, Gangguan dan Hambatan

“Pelaksanaan RJ ini juga bertujuan untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” kata Yos A Tarigan.