Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineHukrimNasionalSumut

Kajari Dairi Chandra Purnama : Pedoman Nomor 8 Tahun 2022 Diharapkan Jadi Acuan Jaksa Dalam Penanganan Perkara Lingkungan Hidup

×

Kajari Dairi Chandra Purnama : Pedoman Nomor 8 Tahun 2022 Diharapkan Jadi Acuan Jaksa Dalam Penanganan Perkara Lingkungan Hidup

Sebarkan artikel ini

SIDIKALANG-Kepala Kejaksaan Negeri Dairi (Kajari Dairi) Chandra Purnama, SH,MH berharap dengan diluncurkannya Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi acuan bagi para Jaksa dalam penanganan perkara lingkungan hidup.

Hal tersebut disampaikan Chandra Purnama didampingi Kasi Pidum Adhi Limbong, SH saat mengikuti kegiatan Peluncuran Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Di Bidang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di Aula Vicon Kantor Kejari Dairi, Senin (24/10/2022).

Kegiatan Peluncuran Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang digelar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum bekerja sama dengan Yayasan Auriga Nusantara serta dukungan mitra pembangunan Kedutaan Besar Norwegia.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana dan dipandu Moderator Kasubdit Prapenuntutan pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum JAM-Pidum Kejagung Dr. Syahrul Juaksha, SH, MH memberikan pengarahan pada Peluncuran Pedoman Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga:   Kata Fahri, Kalau Demokrat Menolak RUU di Ujung Sama Juga Bohong

JAM-Pidum menyampaikan bahwa peluncuran Pedoman Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan salah satu pencapaian penting Kejaksaan.

“Sebagaimana kita ketahui, salah satu permasalahan terbesar umat manusia pada era ini adalah degradasi lingkungan hidup yang berujung pada krisis iklim. Salah satu penyebab utama dari gejala tersebut, adalah tereksploitasinya sumber daya alam secara berlebihan tanpa mempertimbangkan perlindungan dan keberlanjutan lingkungan hidup. Maka, tidak heran kalau faktanya per tahun 2017 saja, deforestasi hutan di Indonesia sudah mencapai 480.000 hektar ditambah lagi emisi yang dihasilkan karena kerusakan lahan gambut,” ujar JAM-Pidum.

JAM-Pidum mengatakan keadaan tersebut menunjukkan bahwa permasalahan lingkungan hidup merupakan permasalahan multidimensional, yang melibatkan berbagai aspek. Beragam upaya untuk mengurangi dampak kerusakan lingkungan, termasuk melalui penerapan tata kelola yang baik ternyata tidak cukup efektif untuk melakukan penegakan hukum kalau tidak disertai dengan tindakan nyata untuk memulihkan lingkungan yang telah terlanjur rusak akibat tindak pidana lingkungan hidup.

Baca Juga:   Chandra Purnama Jadi Asintel Kejati Bali, Kajari Dairi Dijabat Okto Rikardo

Menurut JAM-Pidum, Jaksa adalah pengendali perkara dan memiliki peran yang strategis untuk menentukan perkara untuk dituntut. Jaksa Agung memberikan perhatian khusus terkait isu ini, dan sudah banyak kebijakan yang sebelumnya dikeluarkan, seperti tahun 1993, Kejaksaan memberlakukan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: B-402/E/9/1993 tanggal 8 September 1993 perihal Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Lingkungan.

Kemudian pada tahun 2002, Kejaksaan memperbaharui kebijakannya dengan menerbitkan adanya Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B60/E/EJP/01/2002 perihal Pedoman Teknis Yustisial Penanganan Perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup.

Oleh karena itu, JAM-Pidum menyampaikan pemberlakuan Pedoman Nomor 8 Tahun 2022 ini diharapkan menjadi dasar yang dapat dijadikan acuan oleh para Jaksa di seluruh nusantara dalam melakukan penegakan hukum dalam konteks perkara lingkungan hidup, sehingga penanganan perkara lingkungan hidup tidak hanya meningkat secara kuantitas atau jumlah, tetapi juga secara kualitas. Hal yang lebih penting adalah mampu memberikan akses keadilan bagi masyarakat, antar generasi, dan lingkungan hidup itu sendiri.

Baca Juga:   Provinsi Sumut Memperoleh Nilai Tinggi

“Salah satu keluaran dari program ini adalah pembaruan Pedoman Penanganan Perkara Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, dimana saat ini telah disahkan Pedoman Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar JAM-Pidum.

JAM-Pidum mengatakan, dengan disahkannya Pedoman Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diharapkan menjadi langkah progresif dalam perbaikan tata kelola penanganan perkara pidana di Kejaksaan.