Scroll untuk baca artikel
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Penyidik Kejati Sumut Sita 105,9 Hektar Lahan Dugaan Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Langkat

×

Penyidik Kejati Sumut Sita 105,9 Hektar Lahan Dugaan Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Langkat

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penyitaan terhadap 60 bidang tanah di Desa Tapak Kuda Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, Sumut, Selasa (8/11/2022). Dengan luas lahan 105,952 Ha.

Saat dikonfirmasi kepada Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan membenarkan penyitaan lahan tersebut dan telah mendapatkan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Medan Kelas IA dengan nomor 39 SIT/PID.SUS-TPK/2022/PN.MDN tanggal 14 Oktober 2022 yang pada pokoknya memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan penyitaan terhadap tanah tersebut. Proses penyitaan berlangsung dari pukul 11.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Dan terhadap lahan tersebut dititipkan ke BKSDA Wilayah 1 Sumut.

Baca Juga:   KPK Panggil DirOps Pupuk Indonesia Logistik

“Proses penyitaan lahan juga dihadiri penasehat hukum dari pihak yang sebelumnya menguasai dan mengelola kawasan tersebut. Kemudian, pelaksanaan Penyitaan dilakukan oleh tim penyidik Kejatisu sebanyak 5 orang yang dikordinir oleh Kordinator Pidsus dan stakeholder yang ikut adalah pihak BKSDA Wilayah 1 Sumut, BPN Langkat, pihak keamanan dari Polres Langkat dan Kodim Langkat,” jelas Yos.

Untuk penanganan perkara ini, lanjut Yos Tim Pidsus telah memeriksa saksi-saksi sebanyak 40 orang baik dari pihak BPN, pihak yang mengunakan lahan, kementerian KLHK dan beberapa ahli keuangan negara dan perekononian negara. Tim Pidsus sedang menunggu perhitungan dari ahli Lingkungan terkait potensi kerugian keuangan negaranya.

“Tim ahli lingkungannya berasal dari IPB dan ahli keuangan/ekonomi dari UGM. Untuk perkembangan selanjutnya akan disampaikan secepatnya, ” tandas Yos.

Baca Juga:   Gubsu Resmikan Revitalisasi Gedung SMA Negeri 2 Plus Panyabungan

Sebelumnya, Kejati Sumut turun langsung melakukan floating dan meninjau lahan suaka margasatwa, namun pada faktanya di lapangam terdapat tanaman sawit yang disebutkan dikelola oleh kelompok tani, namun kelompok tani yang dimaksud diduga hanya kedok saja.

“Bahwa tanah tersebut adalah kawasan hutan suaka margasatwa dan di dalamnya ada kelompok tani yang bernaung dibawah Koperasi Serba Usaha atau KSU Sinar Tani Makmur (STU),” paparnya.

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan, untuk dapat diketahui, tidak hanya kerugian Negara yang dicari, namun Tim Pidsus Kejatisu juga mencari dampaknya kepada kerugian perekonomian negara.

Pengelolaan lahan berkedok Koperasi ini semakin memperkuat pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah.

Baca Juga:   Curah Hujan Tinggi, Banjir Melanda 7 Kecamatan di Serdang Bedagai, Ini Daftarnya...

“Adapun luas lahan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut yang sudah diubah menjadi kebun sawit mencapai 210 hektar dan dugaan korupsi kegiatan perambahan kawasan suaka margasatwa oleh mafia tanah di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ini sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan dan segera menyampaikan setiap perkembangan yang ada.