Tanjungbalai – Satuan Polisi Lalulintas Polres Tanjungbalai laksanakan himbauan penggunaan helm standard Nasional Indonesia (SNI) bagi pengendara sepeda motor secara simpatik dan humanis, Jumat (16/12/2022).
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK. MM melalui Kasat Lantas IPTU Relapang Sitepu, S.H., M.H saat dikonfirmasi mengatakan, guna menghimbau dan mengajak masyarakat kota tanjung balai agar menggunakan helm SNI saat berkendara sepeda motor Sat Lantas Polres Tanjungbalai laksanakan giat rutin.
“Hal ini sebagai upaya Sat Lantas polres tanjung balai untuk mengajak masyarakat agar menaati peraturan saat berkendara demi keselamatan bersama, “ucap kasat.
Lanjut kasat, adapun cara bertindak dengan cara humanis dan simpatik saat mensosialisasikan kepada pengendara sepeda motor untuk melengkapi SIM dan STNK yang masih berlaku dan melengkapi kelengkapan kendaraan sesuai standard (kaca spion, TNKB, knalpot standart) serta bagi pengendara dan yang dibonceng agar menggunakan helm SNI,”ucap kasat.
Terhadap pelanggaran tidak dilakukan penindakan dengan tilang namun dilakukan teguran. Hasil yang diperoleh saat melakukan giat pengendara sepeda motor menyadari tentang pentingnya penggunaan helm SNI saat mengendarai sepeda motor dan masyarakat memahami tentang pentingnya melengkapi kelengkapan kendaraannya Seperti SIM dan STNK. Jumlah pengguna kendaraan yang ditegur R2 10 Unit dan R3 10 unit.
Dari amatan wartawan dilapangan Sasaran lokasi giat diantaranya Bundaran Jalan Sudirman – Jalan Gereja Tanjung Balai. Simpang Jalan Gereja – Jalan Teuku Umar Tanjung Balai. Simpang Jaganat Tanjung Balai. Simpang Titi Silau Tanjung Balai. Pasar Veteran Tanjung Balai. Pasar Esdengki Tanjung Balai. Depan Mako Polres Tanjung Balai. Simpang POMAL Tanjung Balai. Simpang Menara Lima Tanjung Balai. Depan SD Negeri 5 Tanjung Balai dan Depan SMP Negeri 1 Tanjung Balai. (MS10)