STABAT-Kejaksaan Negeri Langkat yang dikomandoi Kajari Mei Abeto Harahap, SH.MH. berhasil mengamankan dan mengeksekusi terpidana Suroto yang sedang berada dirumahnya bertempat di Dusun Paya I Desa Besilam Bukit Lembasa Kec. Wampu Kab. Langkat, Selasa (9 Mei 2023) malam.
Eksekusi tersebut dilaksanakan tim Jaksa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No.1014K/Pid/2022 tertanggal 26 Oktober 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan dan Putusan Pengadilan Negeri Stabat yang pada pokoknya salah satu terdakwa Suroto terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP.
Kajari Langkat Mei Abeto Harahap SH.MH melalui Kasi Intelijen Kejari Langkat Sabri Marbun, SH menerangkan setelah ada pemaparan dari tim Jaksa maka dilakukan pengamatan dan gambar oleh tim intelijen untuk memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan lancar.
Menurut Sabri Marbun, bahwa terpidana atas nama Suroto saat diamankan dirumahnya tidak melakukan perlawanan dan pada saat dijelaskan tim Jaksa menjalankan perintah Putusan Mahkamah Agung RI untuk melakukan eksekusi badan terhadap dirinya, terpidana malam itu juga langsung diserahkan ke Rutan Tanjung Pura beserta kelengkapan administrasi untuk menjalani hukuman sesuai Putusan Majelis Hakim.
Lebih lanjut Sabri Marbun menyampaikan tim dalam pelaksanaan eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Tim Jaksa selaku eksekutor dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Hendra Sinaga, SH, dibantu oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat yang dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen Sabri F Marbun, SH, bantuan Pengamanan dari Polres Langkat yang dipimpin oleh Kanit Samapta dan Unit Intel Kodim 0203/Lkt sebanyak 4 (empat) orang.
“Dengan dilaksanakannya Putusan Mahkamah Agung No.1014K/Pid/2022 tertanggal 26 Oktober 2022 tersebut maka tentunya juga memberikan suatu stigma positif kepada masyarakat yaitu bukti keseriusan Kejari Langkat terhadap penanganan perkara tindak pidana khususnya dalam pelaksanaan eksekusi,” papar Sabri Marbun.