Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineHukrim

Achiruddin Hasibuan Kena Jo 56 KUHP (Memberi Bantuan Penganiayaan), Dituntut Maksimal JPU 1 tahun 9 Bulan Penjara dan Restitusi Rp. 52 Juta

×

Achiruddin Hasibuan Kena Jo 56 KUHP (Memberi Bantuan Penganiayaan), Dituntut Maksimal JPU 1 tahun 9 Bulan Penjara dan Restitusi Rp. 52 Juta

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – AKBP Achiruddin dituntut 1 tahun 9 bulan penjara karena dinilai terbukti membiarkan anaknya Aditiya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi menilai bahwa perbuatan terdakwa AKBP Achiruddin terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHPidana jo Pasal 56 ayat 2 KUHP.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan penjara,” ucap jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/9/2023).

Selain itu, JPU juga menuntut, agar terdakwa membayar uang restitusi sebesar Rp 52.382.200 dengan subsider 2 bulan kurungan, rentetan dari perkara Aditiya Hasibuan.

Setelah jaksa membacakan nota tuntutannya, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pledoi (pembelaan dari terdakwa).

Baca Juga:   Jaksa "Kejati Sumut" Masuk Kampus Universitas Quality Berastagi, Kendalikan Jarimu dan Stop Menyebarkan Hoax

Sementara dalam dakwaannya jaksa mengatakan bahwa, AKBP Achiruddin membiarkan anaknya Aditiya Hasibuan untuk melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral di depan kediamannya.

Hal tersebut dipertegas Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, bahwa JPU menuntut maksimal dengan Pidana 1 tahun Penjara dan 9 bulan, karena Pasal 351 ayat 1 KUHP ancama maksimal 2 tahun dan 8 bulan penjara dan Achirudin kena Jo 56 yaitu dia memberi bantuan.

Bahkan, Ia terlihat seperti menyemangati anaknya yang sedang menganiaya Ken Admiral. Aksinya itupun viral di media sosial.