MEDAN – Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Sumut diminta dibubarkan karena dianggap menghambat proses penyidikan atas pemeriksaan oknum Notaris E yang saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Pemeriksaan Notaris E sangat penting dalam kasus kredit macet PT KAYA di salah satu Bank Plat Merah. Pasalnya akibat dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Notaris E dan pengembang menyebabkan kredit PT KAYA mengalami kemacetan dari sebelumnya masih lancar. Anehnya sikap Majelis Kehormatan Notaris yang tidak juga memberikan lampu hijau untuk Kejatisu melakukan pemeriksaan terhadap Notaris E tanpa alasan yang jelas.
Karena itu, Pengamat hukum dari Pusat Study Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PUSHPA) Sumut, Muslim Muis SH yang juga mantan wakil direktur LBH Medan, Selasa (7/12/2021) menegaskan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara harus membongkar aktor intelektual dibalik kasus kredit macet PT KAYA. Persoalan penggelapan 35 sertifikat yang dilakukan mafia tanah harus diungkap secara transparan dan tidak ditutup-tutupi.
“Aneh rasanya kalau tidak diizinkan untuk diperiksa. Itu namanya menghalang-halangi penyidikan. Maka kalau diperlembat proses penyidikan perlu dibubarkan itu MKN,” katanya.
Bahkan, alumni Universitas Syah Kuala Banda Aceh ini, menegaskan bila perlu Ketua MKN yang juga menjabat sebagai Kakanwil Kemenkumham perlu diproses karena sudah menghalangi proses penyidikan.
“Setelah itu ubah lagi Pasalnya karena menghalang-halangi, tangkap Ketua Dewan Kehormatannya bila perlu,” tegasnya.
Kasi Penkum Kejati Sumatera Utara Yos A Tarigan, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya sudah dua kali mengirimkan surat permohonan pemeriksaan Notaris Elvira, tetapi sampai saat ini tidak diizinkan.
“Kami sudah layangkan dua kali surat permohonan izin ke Majelis Kehormatan Notaris, tetapi belum digubris. Pekan ini kami akan kirimkan lagi,” jelas Yos.
Dia menegaskan, jika dalam surat Kejati Sumatera Utara yang ketiga kalinya belum ada itikad baik dari Majelis Kehormatan Notaris untuk mengizinkan Notaris E diperiksa, maka pihaknya akan berkoordinasi ke Kajatisu untuk meminta petunjuk selanjutnya.
“Apabila tidak hadir juga maka akan kita sampaikan ke Pimpinan untuk dimintakan petunjuk lebih lanjut,” katanya.
Sementara, Humas Kemenkumham Sumut Bambang, mengatakan bahwa Majelis Kehormatan Notaris sudah sesuai undang-undang ke notarisan.
“Alasan majelis, bahwa notaris tersebut sudah melaksanakan tugas sesuai dengan UU Jabatan Notaris,” pungkasnya