mediasumutku.com| MEDAN- Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel berbintang di Sumatera Utara pada bulan Agustus 2020 mencapai rata-rata 29,38 persen, atau naik 2,46 poin dibanding Juli 2020 sebesar 26,92 persen.
“Jika dibandingkan dengan bulan yang sama tahun sebelumnya, TPK Agustus 2020 turun 18,50 poin dari 47,88 persen bulan Agustus 2019 menjadi 29,38 persen bulan Agustus 2020,”kata Kepala Bidang Statistik Distribusi Badan Pusat Statistik Sumatera Utara, Dinar Butar-butar, Sabtu (3/10/2020).
Pada Agustus 2020 sebut Dinar, TPK tertinggi terjadi pada hotel bintang 2 yaitu mencapai 38,72 persen. Sedangkan, TPK hotel terendah terjadi pada hotel bintang 1 yang hanya mencapai 10,42 persen.
“Jika dibandingkan dengan TPK bulan Juli 2020, kenaikan tertinggi terjadi pada hotel bintang 3 sebesar 8,49 poin, hotel bintang 2 naik 3,92 poin dan hotel bintang 4 naik 2,54 poin. Sementara itu hotel bintang 1 dan hotel bintang 5 turun masing-masing sebesar 8,59 poin dan 7,24 poin,” bebernya.
Sedangkan rata-rata lama menginap tamu asing bulan Agustus 2020 mencapai 1,64 hari, naik 0,17 poin dibanding bulan Juli 2020. Jika diamati secara parsial, rata-rata lama menginap tamu asing bulan Agustus 2020 mencapai 2,60 hari atau mengalami penurunan 0,09 persen dibanding bulan Juli 2020.
“Sementara itu, rata-rata lama menginap tamu Indonesia bulan Agustus 2020 mencapai 1,63 hari, mengalami kenaikan 0,16 poin dibanding bulan sebelumnya,” katanya.
Secara gabungan, rata-rata lama menginap tamu asing dan tamu Indonesia bulan Agustus 2020 juga mengalami kenaikan 0,12 poin dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
(MS11)