Scroll untuk baca artikel
Sumut

Alami Kecelakaan Kerja, Nelayan di Tanjungbalai Terima Santunan dari BPJAMSOSTEK Kisaran

×

Alami Kecelakaan Kerja, Nelayan di Tanjungbalai Terima Santunan dari BPJAMSOSTEK Kisaran

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | ASAHAN- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Kisaran, Sumatera Utara, menyerahkan Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada Wariadi, seorang nelayan di Kota Tanjungbalai, yang mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja di Kota Tanjungbalai, Selasa (9/3/2021).

Penyerahan santunan diberikan oleh kepala BPJAMSOSTEK Cabang Kisaran, Zeddy Agusdien yang diwakili oleh Kepala Bidang Kepesertaan, Boy Citra Lumban Tobing kepada Wariadi, sebagai penerima manfaat santunan didampingi oleh pengurus Persatuan Nahkoda Kapal Penangkap Ikan (PEN KAPIN) Tanjungbalai.

“Awal bulan Februari lalu, dua asosasi nelayan di Tanjungbalai dan Asahan mendaftarkan anggotanya sebagai peserta di BPJAMSOSTEK Kisaran. Hari ini salah seorang peserta merasakan manfaat dari program jaminan kecelakaan kerja yang mana hak bantuan santunannya hari ini kita serahkan,” kata Boy Citra kepada wartawan.

Baca Juga:   Pekerja Meninggal Saat WFH, BPJAMSOSTEK Salurkan Manfaat Kecelakaan Kerja Rp 4,4 Miliar

Dengan iuran itu tambah Boy, manfaat yang diterima peserta yakni, biaya pengobatan ditanggung BPJAMSOSTEK sampai tenaga kerja tersebut pulih dan siap kembali bekerja.

“Begitu pentingnya manfaat program dari BPJAMSOSTEK bagi perlindungan tenaga kerja. Untuk itu, kita mengimbau agar para nelayan yang tergabung dalam asosiasi maupun secara mandiri mendaftarkan dirinya demi menjamin kesejahteraan para pekerja,” ujarnya.

Sebelumnya, Wariadi menderita kecelakaan kerja hingga mengakibatkan satu ruas jari tangannya putus. Ia terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK sejak 1 Februari 2021 lalu dan mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian.

Dalam kesempatan tersebut, BPJAMSOSTEK mengganjar kompensasi santunan berupa biaya perobatan senilai Rp 2.795.000 santunan cacat Rp 2.800.000 dan biaya sementara tidak mampu bekerja (STMB) senilai Rp 200.000.

Baca Juga:   Walikota dan Forkopimda PSP Hadiri Rakor Evaluasi PPKM dan Pengerapan Anggaran Covid-19

“Terimakasih kepada BPJAMSOSTEK atas manfaat yang diberikan kepada saya sebagai peserta. Dengan terdaftar sebagai peserta ini, selama masa perobatan saya merasa terbantu,”kata Wariadi. (MS10)