Makassar, Mediasumutku.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang, termasuk anggota DPR Nyoman Dhamantra dalam kasus suap impor bawang putih.
Nyoman Dhamantra diduga meminta fee sebesar Rp. 3,6 Milyar dan Rp. 1.700 – Rp. 1.800 per kg lewat Mirawati untuk mengurus izin kuota 20 ton bawang putih.
“Diduga uang Rp 2 miliar yang ditransfer melalui rekening adalah uang untuk ‘mengunci’ kuota impor yang diurus. Dalam kasus ini teridentifikasi istilah lock kuota,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo.
Amran Sulaiman, Menteri Pertanian menegaskan akan menindak jajarannya bila terlibat kasus suap tersebut.
“Tidak ada surat peringatan. Satu kata, ada staf pertanian terlibat, langsung aku pecat.” kata Amran, Jum’at (9/8/2019)
Amran mengatakan, pihaknya sudah menyusun daftar hitam bagi 70 importir terkait pertanian. Selain itu ada juga importir yang menjalani proses hukum.
“Kedua kita proses hukum 782 importir. Kami kerja sama dengan kepolisian dan tersangka 409 orang. Tidak ada ruang bermain main di pertanian,” tegasnya. (dtc/Ang)