Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineMedanPolitik

Anggota Komisi 4 DPRD Medan Usulkan Kenaikan Tarif Retribusi Parkir

×

Anggota Komisi 4 DPRD Medan Usulkan Kenaikan Tarif Retribusi Parkir

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN-Anggota Komisi 4 DPRD Medan Antonius Tumanggor usulkan kenaikan tarif retribusi parkir di Kota Medan karena sudah lama tidak mengalami kenaikan tarif sehingga perlu dipikirkan akan kenaikan tarif parkir. Antonius membandingkan hasil kunjungan di daerah lain, kota Medan paling kecil retribusi parkir.

Sesuai dengan Peraturan Walikota Medan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Daerah di Bidang Perhubungan, lanjut anggota Komisi IV DPRD Kota Medan ini, pada pasal 10 dijelaskan bahwasanya struktur dan besaran tarif pelayanan parkir yaitu Kelas I (R4 = Rp. 3.000 dan R2 = Rp. 2.000) kemudian Kelas II (R4 = Rp. 2.000 dan R2 = Rp. 1.000).

Berdasarkan hal tersebut kata Antonius,Sabtu(19/8) bahwasanya tarif parkir tidak ada mengalami kenaikan ataupun perubahan sejak tahun 2014 diberlakukan atau 9 tahun.

Baca Juga:   Ka Kanwil Kemenagsu Gelar Evaluasi Penerapan New Normal di Rumah Ibadah

Rencana kenaikan tarif parkir dimana kendaraan R4 menjadi Rp. 5.000 dan R2 menjadi Rp. 3.000 tanpa ada perbedaan Kelas I dan Kelas II dengan kata lain Rencana Perubahan Tarif baru ini berlaku untuk seluruh lokasi parkir yang ada di Kota Medan.

Diketahui lagi, bahwa target PAD dari retribusi parkir sebesar Rp 51,8 M dan per Juli Rp14 M.

“Jika dilihat dari beberapa kota yang ada di Indonesia, Kota Medan terlambat untuk menaikkan tarif parkir, sebagai Contoh Kota Banda Aceh yang lebih kecil dari Kota Medan memiliki tarif retribusi R4 = Rp. 4.000 dan R2 = Rp. 2.000, sedangkan kota besar seperti Surabaya dan Bandung sudah lebih dulu menaikkan tarif parkir retribusi R4 = Rp. 5.000 dan R2 = Rp. 3.000,”sebut nya.

Baca Juga:   Atlet dan Pelatih Yang Berprestasi Pada PON XX 2021 Diberi Penghargaan

Lebih lanjut dikatakan lagi, kenaikan retribusi parkir ini harus diiringi mengusulkan perubahan Perda No 2 Tahun 2014.

“Sudah 9 tahun, sebagai penyumbang dan mendongkrak PAD Kota Medan yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” sebutnya.

Sementara itu, Dishub Medan mengaku jika ada 3 jenis parkir antara lain parkir tepi jalan, parkir khusus dan kebijakan khusus.