mediasumutku.com|TEBINGTINGGI-Untuk mengantisipasi dan mencegah peningkatan kasus Covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru 2021, Walikota Tebingtinggi, menerbitkan surat edaran tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Surat edaran yang ditandantangani Walikota Tebingtinggi, Umar Zunaidi Hasibuan tersebut Nomor : 443.1/2144/STPCOVID-19/TT/XII/2020 berdasarkan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, PP No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala
Besar (PSBB).
Selain itu, surat edaran iru juga mendukung Keputusan Presiden No 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 serta beberapa Keputusan dan Peraturan Walikota Tebing Tinggi.
Juru Bicara Pemko Tebingtinggi, Dedi Parulian Siagian yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika kepada media, menjelaskan, dalam surat edaran Walikota tersebut ada beberapa pedoman dalam rangka mengantisipasi peningkatan kasus COVID-19 di Kota Tebing Tinggi jelang libur Natal dan tahun baru.
“Pemerintah Kota mengharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Tebing Tinggi agar tidak melakukan perjalanan atau liburan keluar kota,” kata Dedi di Sekretariat Posko COVID Pemko Tebingtinggi, Senin (21/12/2020).
Dia juga menyampaikan, dalam surat edaran itu juga ditegaskan, bagi masyarakat pemudik atau pendatang dari luar Kota Tebingtinggi wajib menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test non reaktif atau hasil negatif pemeriksaan swab yang masih berlaku secara berjenjang melalui Kepling ke Lurah dan Camat serta berkordinasi dengan puskesmas setempat.
“Pemerintah Kota Tebingtinggi telah menyiapkan ruang isolasi atau karantina bagi warga pendatang dengan hasil pemeriksaan rapid test reaktif,” tegasnya.
Menurutnya, Pemerintah Kota Tebingtinggi melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Tebingtinggi akan melaksanakan Operasi Covid-19 NATAMA (Natal dan Tahun Baru Bersama) Tahun 2020 yang dimulai pada hari ini tanggal 21 Desember hingga tanggal 4 Januari 2021.
“Tujuan operasi Covid-19 Nataru adalah untuk pencegahan dan mengantisipasi terjadinya peningkatan kasus dan klaster baru dari dampak libur Natal dan Tahun Baru,” ujar Dedi.
Surat Edaran ini kata Dedi, diharapkan dapat dipahami oleh seluruh lapisan warga masyarakat.
“Mari bersama-sama kita tetap melaksanakan disiplin Protokol Kesehatan serta menghindari atau tidak melakukan kegiatan yang sifatnya menimbulkan kerumunan,” ungkapnya.
Pemerintah kota lanjutnya, tidak mengijinkan adanya kumpul-kumpul atau hiburan yang sifatnya merayakan Tahun Baru.
“Bagian penindakan akan membubarkan kegiatan yang sifatnya perayaan malam tahun baru,” tegas Kadis Kominfo Tebing Tinggi itu. (MS6)