Mediasumutku.com | Medan — Akibat dampak wabah virus Corona atau Covid-19 maka pihak Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (ASDEKI) meminta pemerintah dapat memberikan keringanan berupa relaksasi pajak terkait komponen biaya yang masuk dalam usaha depo peti kemas, mulai PPh 21, PPh 25 dan PPh Pasal 4 Ayat (2).
Sebab, imbas virus itu telah membuat usaha jasa depo peti kemas terpukul dan mengalami penurunan drastis, bahkan terdata lebih dari 40 persen anjlok dari kegiatan normalnya, termasuk untuk peti kemas masuk dan peti kemas keluar dari depo (eks impor & eks ekspor).
Asdeki telah berkoordinasi ke seluruh anggota perusahaan depo peti kemas di Indonesia untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19. Tindakan dan pencegahan penyebaran tersebut otomatis berdampak terhadap biaya tambahan cukup tinggi.
“Tak hanya itu, mengingat sebagian besar lahan yang dipakai untuk usaha depo peti kemas adalah menyewa dari BUMN, BUMD maupun swasta, seyogianya bisa dibantu,” kata Sekretaris Jenderal DPP ASDEKI, Khairul Mahali di Medan, Rabu (8/4/2020).
Khairul Mahalli berharap dengan surat itu Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto di Jakarta. Dalam surat No.010/DPP-ASDEKI/IV/2020, tentang pemberian kemudahan insentif untuk pelaku usaha Depo Petikemas itu ditandatangani Ketua Umum DPP Asdeki Muslan dan Sekjen Khairul Mahalli.