Scroll untuk baca artikel
HeadlineNasional

Aturan Baru BKN Terkait Tes CPNS dan Sekolah Kedinasan

×

Aturan Baru BKN Terkait Tes CPNS dan Sekolah Kedinasan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku | Jakarta : Berikut ini adalah aturan baru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menerbitkan aturan tentang prsedur penyelenggaraan tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2019. Hal ini dilakukan jelang pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer (Computer Assited Tes/CAT) yang akan dimulai pada 27 Januari sampai 28 Februari 2020.

Aturan tersebut yakni Peraturan BKN Nomor 50 tahun 2019 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Aturan ini akan menggantikan Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2018 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Paryono mengatakan, aturan ini akan menjadi pedoman bagi pelaksanaan seleksi CPNS. Tak hanya itu, aturan ini juga akan menjadi acuan tes Seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)

Baca Juga:   Edy Rahmayadi Minta Camat Berikan Layanan Prima pada Masyarakat

“Peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019 ini merupakan pedoman bagi pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, seleksi masuk Sekolah Kedinasan (Sekdin), seleksi pengembangan karir, dan seleksi selain Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menggunakan CAT BKN,” ujarnya mengutip keterangan tertulis, Kamis (23/1/2020).

Menurut Paryono, peraturan ini mengatur rincian tahapan seleksi dari mulai persiapan, pelaksanaan, sampai dengan pelaporan. Selain itu juga diatur tentang mekanisme pelaksanaan seleksi yang di dalamnya terdapat peserta penyandang disabilitas.

“BKN mengimbau seluruh pihak yang terlibat pada penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT, dapat melaksanakan seluruh tahapan penyelenggaraan dengan mengacu pada peraturan tersebut,” jelasnya.

Baca Juga:   Dua Warga Sergai Positif Covid-19