Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHiburan

Aura Kasih Resmi Menyandang Gelar Janda

×

Aura Kasih Resmi Menyandang Gelar Janda

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | JAKARTA – Hari ini penyanyi cantik Aura Kasih memasuki Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana gugatan cerainya kepada sang suami, Eryck Amaral. Usai sidang, Aura tampak puas dengan keputusan majelis hakim.

Mengenai kehadiran sang suami, perempuan 34 tahun itu mengaku tak lagi mendapat kabar dari Eryck Amaral.

“Nggak ada kabar udah setahun,” jawab Aura Kasih.

Lebih lanjut, Aura Kasih pun juga menegaskan Eryck tak pernah menanyakan anaknya.

Perihal anaknya ini, Aura Kasih juga semakin menegaskan Eryck Amaral selama ini tak pernah menanyakan anaknya.

“Nggak (tidak pernah tanya anak). Nggak pernah,” tutur Aura Kasih.

Tak lama kemudian Aura Kasih dan tim pengacaranya keluar dengan wajah cerah. Secara resmi, Aura Kasih cerai dari suami bulenya, Eryck Amaral.

Baca Juga:   Isra Mikraj, Wapres Tekankan Sikap Moderat Harus Jadi Pedoman Berbangsa dan Bernegara

Aura Kasih diputuskan resmi bercerai oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan secara verstek, seperti disiarkan kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (28/4/2021).

“Alhamdullilah hari ini putusan perceraian Aura Kasih Alhamdullilah udah selesai, udah putus,” ujar pengacara Aura Kasih, Rahma.

“Jadi setelah ini udah gak ada sidang lagi, tadi diputuskan langsung sama Majelisnya dan udah selesai putusannya,” tukasnya.

Dituturkan Rahma, putusan verstek ditetapkan mengingat absennya Eryck.

Sebagai tambahan informasi, Aura Kasih mendaftarkan gugatan cerainya pada Eryck Amaral ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 17 Desember 2020.

Aura Kasih mendaftarkan gugatan cerainya melalui online atau e-court. Pendaftaran itu juga diwakilkan tim kuasa hukumnya.

Baca Juga:   Bupati Serdang Bedagai Bersama Kapolres Tinjau Pelaksanaan Pilkades di Tiga Kecamatan