Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukrimNasional

Badiklat Kejaksaan RI dan KPK Jalin Kerjasama Bentuk Penyelidik dan Penyidik Kompeten

×

Badiklat Kejaksaan RI dan KPK Jalin Kerjasama Bentuk Penyelidik dan Penyidik Kompeten

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI bekerjasama dengan Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat (Dikmas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan Pembukaan Pendidikan Pembentukan Penyelidik dan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sasana Adhyka Karyya Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Senin (21/2/2022).

Hadir dalam Pembukaan Pendidikan Pembentukan Penyelidik dan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan RI Tony T. Spontana, SH. M.Hum, Pejabat Eselon II di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa, Plt. Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Plt. Direktur Penyidikan KPK Didik Agung Widjanarko, Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro, Direktur Labuksi Mungki Hadi Pratikto, Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK Dian Novianthi, dan Plt. Kepala Biro SDM KPK Yonathan Demme Tangdilintin.

Baca Juga:   Padat Karya Sektor KKP Diperkirakan Akan Serap Lebih dari 4.600 Tenaga Kerja

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH,MH dalam siaran persnya, Senin (21/2/2022) penyelenggaraan Pendidikan Pembentukan Penyelidik dan Penyidik KPK Tahun 2022 yang bekerjasama dengan Badiklat Kejaksaan RI dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama Nomor: Nomor 15 Tahun 2022, Nomor B-15/ I/Ikb/02/2022 tentang Peningkatan Kapasitas dan atau Pemanfaatan Sumber Daya Manusia yang ditandatangani oleh Deputi Dikmas KPK dan Kepala Badiklat Kejaksaan RI pada tanggal 18 Februari 2022.

“Latar belakang diselenggarakannya Pendidikan Pembentukan Penyelidik dan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni berdasarkan ketentuan dalam UU No. 19 Tahun 2019 Jo. UU No. 30 Tahun 2002 Pasal 43A ayat (1) huruf b juncto Pasal 43 A ayat (2) dan Pasal 45A ayat (1) huruf b juncto Pasal 45A ayat (2) mengatur bahwa Penyelidik dan Penyidik KPK sebelum diangkat menjadi Penyelidik dan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi harus mengikuti dan lulus dalam pendidikan di bidang penyelidikan dan penyidikan yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bekerjasama dengan Kepolisian dan atau Kejaksaan,” jelasnya.

Baca Juga:   Terkait Walikota Medan Diciduk KPK, Ketua DPP As-syafi'iyah Sangat Prihatin

Adapun tujuan pendidikan ini, lanjut Leo guna membentuk Penyelidik dan Penyidik Tipikor yang memiliki kompetensi sesuai standar Kompetensi Teknis Penyelidik dan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, serta diharapkan mampu menjadi pedoman dalam melaksanakan internalisasi dan peningkatan pemahaman untuk melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing penyelidik dan penyidik termasuk budaya dan etos kerja yang berlaku di KPK.

Selanjutnya, materi yang akan disampaikan dalam Pendidikan Pembentukan Penyelidik dan Penyidik KPK yakni terkait (1) keahlian dan keterampilan sebagai Penyelidik/ Penyidik (kemampuan hukum dan perundang-undangan, kemampuan investigatif, dan kemampuan intelijen); (2) tugas dan fungsi Penyelidik/Penyidik serta Kode Etik Penyelidik/Penyidik; (3) tentang KPK dan korupsi serta (4) kewenangan penindakan tindak pidana korupsi.

Baca Juga:   Kedatangan Wakil Presiden Disambut Gubernur Edy Rahmayadi

Untuk memenuhi kebutuhan pengajar serta narasumber, kata Leo Simanjuntak KPK telah bekerjasama dengan Kejaksaan RI, Kepolisian RI, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta ahli dari akademisi/praktisi.

“Pendidikan Pembentukan Penyelidik dan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berlangsung mulai Senin 21 Februari 2022 s/d Selasa 22 Maret 2022 yang diikuti oleh 42 orang peserta yang terdiri dari unsur Kepolisian RI sebanyak 24 orang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 15 orang peserta, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI sebanyak 3 orang dengan metode pembelajaran tatap muka,” tandasnya.

Leo menambahkan bahwa pembukaan Pendidikan Pembentukan Penyelidik dan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan secara ketat, seperti memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak.