SERGAI– Tim Reserse Narkoba Polres Sergai dipimpin Kanit II, Ipda Supriadi berhasil menggrebek rumah terduga bandar sabu di wilayah Kecamatan Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai, Sabtu (16/10/2021), kemarin.
Informasi yang diperoleh, terduga diketahui berinisial SP alias Pati(42) warga Simpang Petani Dusun Bakti Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai. Di tangkap dirumah pada Sabtu (16/10/2021) sekira pukul 12:00WIB.
Hasil penangkapan, petugas menyita barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat brutto 4,54gram yang ditemukan diatas bangku rumah milik pelaku yang juga merupahkan seorang residivis narkoba.
Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita barang bukti satu buah timbangan elektrik warna perak, 4 buah pipet yang di modif sebagai alat skop.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Waka Polres Sergai, Kompol Sofyan selaku PJS Kasat Narkoba, Rabu(20/10/2021) membenarkan penangkapan terduga pengendar sabu di Desa Sei Buluh di Kecamatan Teluk Mengkudu.
“Penangkapan tersangka SP alias Pati atas menindaklanjuti informasi masyarakat tentang aktivitas penjualan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka yang berdomisili di Simpang Petani Dusun Bakti
Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai,”ujar Sofyan.
Sambung Sofyan, atas informasi tersebut tim Opsnal Kanit II Narkoba bersama anggota melakukan penyelidikan laporan dari masyarakat sekitar, ternyata benar laporan tersebut.
Selanjutnya, tim melakukan monitoring rumah terduga dengan ciri ciri tersangka. Setelah mendapatkan informasi tersangka berada dirumah tim langsung melakukan mendatangi kediaman.
Kemudian tim langsung menanyakan kepada tersangka tentang identitas nama yang dimaksud, saat itu tersangka mengakuinya bahwa dirinya adalah SP alias Pati,”ujar Waka Polres Sergai.
Saat itu juga, sambung Sofyan. Tim Narkoba melihat diatas bangku satu buah palstik ukuran sedang yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, kemudian tersangka langsung diamankan dan tim langsung memangil kepala dusun II Desa Sei Buluh guna untuk melakukan penggeledahan.
“Hasil pengeledahan dirumah tersangka, petugas menyita satu buah timbangan elektrik warna perak dan 4 buah pipet yang sudah di modif sebagai alat sekop ditemukan diatas Broti senta milik rumah tersangka,”ujar Kompol Sofyan.
Hasil introgasi, pelaku mengaku bahwa barang bukti satu bungkus plastik klip transfaran yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu diperoleh seorang pria asal Medan yang tidak diketahui identitas. Bahkan pelaku mengakui pengantaran barang bukti narkotika jenis sabu dari Medan sekira pukul 05:00WIB pagi sampai dirumah tersangka.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu seberat brutto 4,54 Gram langsung diamankan ke Satnarkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut.
“Tersangka dijerat pasal 114,112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jenis sabu,”pungkas Waka Polres Sergai