mediasumutku.com| MEDAN-Untuk meningkatkan kompetensi, Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyelenggarakan Ujian Profesi Calon Wakil Pialang Berjangka (CWPB) Angkatan III Tahun 2020.
“Ujian ini merupakan bentuk komitmen Bappebti dalam memberikan pengetahuan dan keahlian tentang perdagangan berjangka komoditi bagi para calon wakil pialang berjangka. Selain itu, ujian ini tentunya dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat serta memperhatikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan,” ujar Kepala Bappebti Sidharta Utama, Jumat (18/9/2020).
Sidharta mengatakan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011, tugas Bappebti adalah melakukan pengaturan, pengembangan, pembinaan, dan pengawasan terhadap kegiatan perdagangan berjangka komoditi.
Dalam melaksanaan tugas-tugasnya, Bappebti perlu mengatur dan memastikan para wakil pialang berjangka memiliki pengetahuan dan pemahaman yang baik dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dikatakan Sidharta, ujian ini merupakan salah satu syarat mendapatkan izin sebagai wakil pialang berjangka, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Ujian Profesi Untuk Calon Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka dan Peraturan Bappebti Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Bappebti Nomor 2 tentang Izin Wakil Pialang Berjangka.
Sidharta menjelaskan, wakil pialang berjangka merupakan profesi yang membutuhkan keahlian khusus sesuai kompetensi di bidang perdagangan berjangka. Ujian profesi calon wakil pialang berjangka ini merupakan langkah otoritas perdagangan berjangka di Indonesia untuk menilai kemampuan dan kecakapan di bidang perdagangan berjangka komoditi.
“Bappebti bersama Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, dan Asosiasi Pialang Berjangka Komoditi Indonesia (Aspebtindo) akan terus meningkatkan kualitas profesi wakil pialang berjangka. Salah satunya dengan melakukan pembinaan, baik kepada para calon wakil pialang atau wakil pialang yang telah mendapat izin dalam bentuk pelatihan teknis, program pelatihan peningkatan profesi wakil pialang berjangka (P4WPB), sosialisasi, serta edukasi,” pungkasnya. (MS11)