Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Bappebti Lindungi Masyarakat dari Perdagangan Ilegal

×

Bappebti Lindungi Masyarakat dari Perdagangan Ilegal

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|MEDAN- Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terus bersinergi dengan instansi penegak hukum dan lembaga terkait ditiap daerah.

Bahkan, telah dilakukan kerja sama dan rapat koordinasi untuk menangani berbagai dugaan tindakan melawan hukum dalam penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi yang berkedok kegiatan perdagangan berjangka ilegal.

Kepala Bappebti Sidharta Utama mengatakan, tujuan dilaksanakannya rapat kordinasi ini sebagai sarana koordinasi dan komunikasi antara Bappebti dengan instansi penegak hukum dan lembaga terkait.

“Dengan demikian, masyarakat semakin aman dan terlindungi dari berbagai tindak kecurangan dan penipuan,” ujar Sidharta, Minggu (8/11/2020).

Menurut Sidharta, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 merupakan landasan hukum dalam pelaksanaan kegiatan perdagangan berjangka komoditi di Indonesia.

Baca Juga:   Optimalkan Peran PBK, Bappebti Gencarkan Edukasi ke Kampus

“Pembentukan Undang-Undang tersebut ditujukan agar perdagangan berjangka komoditi di Indonesia dapat terselenggara secara teratur, wajar, efisien, efektif dan melindungi masyarakat dari tindakan yang merugikan serta memberikan kepastian hukum kepada semua pihak,” imbuh Sidharta.

Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan M. Syist menambahkan, sebagai suatu sistem perdagangan yang berkembang di Indonesia, masih banyak aparat pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat yang belum memahami bagaimana mekanisme perdagangan berjangka komoditi.

“Kondisi tersebut dapat menimbulkan kemungkinan terjadinya berbagai pelanggaran, baik yang disengaja maupun karena kelalaian berbagai pihak. Bappebti bersama Dinas Perdagangan dan OJK telah melakukan kegiatan bersama dalam penanganan pelanggaran ketentuan di bidang perdagangan berjangka komoditi melalui Satuan Tugas Waspada Investasi,” katanya. (MS11)

Baca Juga:   Mendag Tingkatkan Peran Bappebti dalam Penyediaan dan Stabilisasi Pangan