Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimMedanSumut

Baru Beberapa Hari Menjabat Kajari Medan, Muttaqin Harahap dan Tim Berhasil Amankan DPO Terpidana Penipuan Rp2,7 M

×

Baru Beberapa Hari Menjabat Kajari Medan, Muttaqin Harahap dan Tim Berhasil Amankan DPO Terpidana Penipuan Rp2,7 M

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN-Baru beberapa hari menjabat setelah dilantik sebagai Kajari Medan, Muttaqin Harahap, SH,MH bersama dengan tim tabur Kejati Sumut dan Kejari Medan berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) Terpidana perkara penipuan atas nama Sentana Charlie di Hotel Deparis Jalan Danau Singkarak, Medan, Selasa (7/11/2023) sekitar pukul 10.15 WIB.

Menurut Muttaqin Harahap saat ditemui di Kantor Kejati Sumut menyampaikan bahwa terpidana ini sudah ditetapkan DPO sekitar sembilan bulan yang lalu dan berdasarkan penjelasan dari terpidana, selama sembilan bulan tersebut ia berada di Medan dan Pekanbaru, Riau hingga akhirnya diamankan di salah satu hotel di Medan.

“Terpidana kita amankan untuk menjalani putusan Mahkamah Agung No. 1231K/Pid/2021 tanggal 24 November 2021, dimana terpidana Sentana Charlie dihukum 3 tahun penjara setelah sebelumnya di tingkat PN Medan divonis bebas,” kata Muttaqin Harahap didampingi Kasi Intel Kejari Medan Simon.

Baca Juga:   Wakajati Sumut Agus Salim Ikuti Rakor Online dengan Menko Marves Terkait Penertiban KJA Di Danau Toba

Lebih lanjut Muttaqin menyampaikan bahwa Sentana Charlie melanggar Pasal 378KUHPidana tentang penipuan jual beli minyak Rp 2,72 miliar dengan korban warga Malaysia. Awalnya pada Juni 2016, korban Saeed Ahmed (WN Malaysia) yang merupakan Direktur Palmkis SDN BHD dikenalkan kepada saksi Harianto Law oleh teman kerjanya yaitu Jimmy Tan di kantor korban yang berada di Klang Selangor Malaysia.

“Pada saat itu Harianto Law merupakan perwakilan dari CV.Tunggal Mandiri Sejati menawarkan untuk menjual minyak jenis Palm Acid Oil (PAO) yang berasal dari daerah Pontianak dan Sampit Indonesia,” kata Muttaqin.

Kemudian, lanjut Muttaqin Harianto mengajak korban untuk datang ke Sampit Kalimantan untuk melihat pemuatan PAO yang sedang muat oleh CV. Tunggal Mandiri Sejati, setelah beberapa hari kemudian korban dikenalkan kepada terdakwa Sentana sebagai Direktur CV.Tunggal Mandiri Sejati.

Baca Juga:   KPK Berikan Penghargaan Kepada Pidsus Kejati Sumut Terkait Perkara Lanjut Ke Tahap Persidangan Terbanyak

Setelah melihat proses pemuatan PAO tersebut saksi korban menjadi percaya dan tertarik bekerjasama dengan terdakwa. Dimana, pada saat itu terdakwa menawarkan kepada korban minyak PAO sebanyak 1.800 MT yang saat itu menurut keterangan terdakwa minyak tersebut asalnya didapat dari menang tender di PTPN XIII sebanyak 500 MT dan PT Mutiara Cahaya Kalimantan sebanyak 1.300 MT (yang ternyata PT.Mutiara Cahaya Kalimantan tidak ada melakukan jual beli minyak PAO kepada Sentana Charlie.

Karena merasa yakin dengan Sentana Charlie, korban mengirimkan uangnya secara bertahap hingga mencapai Rp Rp.6.120.000.000. Lalu pada tanggal 9 Agustus 2016 terdakwa Sentana mengirimkam email yang menerangkan telah dilakukan pemuatan barang berupa PAO sebanyak 840 MT dari PKS Kalimantan, namun kenyataan barang barang dijanjikan tersebut tidak pernah dikirim dan tidak pernah diterima oleh korban di Malaysia.

Baca Juga:   Masyarakat Desa Sei Buluh Siap Mendukung Balon Bupati Darma Wijaya

Kemudian tanggal 12 Agustus 2016, terdakwa selaku direktur CV. Tunggal Mandiri Sejati menyampaikan pembatalan seluruh kontrak tersebut dan berjanji mengembalikan seluruh uang senilai Rp.6.120.000.000.

“Lalu pada tanggal 25 Agustus 2016 terdakwa mengembalikan uang sebesar USD 256.159 atau senilai Rp.3.400.000.000 kepada Palmkis SDN BHD dan sudah diterima oleh saksi korban. Namun sisanya sebesar Rp. 2.720.000.000 belum dikembalikan sampai akhirnya dilaporkan dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung divonis 3 tahun penjara,” tandasnya.