mediasumutku.com | MEDAN – Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Bawaslu Kota Medan menghentikan laporan yang diajukan tim dari pasangan calon Akhyar-Salman (AMAN) soal dugaan keberpihakan Wagubsu Musa Rajekshah kepada Paslon 02 Bobby-Aulia.
Ketua Bawaslu Medan Payung Harahap mengatakan keputusan ini sesuai dengan hasil rapat pleno yang dilakukan Sentra Gakumdu dan Bawaslu Medan Senin (27/10) malam.
“Sudah dihentikan prosesnya bang. (Hasil pleno) juga sudah kita tempelkan sejak pagi di papan pengumuman,” kata Payung, Selasa (27/10/2020)
Menurut Payung Harahap, penetapan ini seusai hasil rekomendasi dari Sentra Gakumdu yang menyebutkan laporan yang diajukan oleh tim Paslon AMAN tidak memenuhi syarat unsur sebagai pelanggaran pemilu.
“Ini merupakan hasil rekomendasi dan tindak lanjut dari Gakumdu dimana hasil kajian mereka, apa yang disampaikan pelapor itu tidak memenuhi syarat unsur sebagai pelangaran pemilu,” beber Payung.
Hingga saat ini lanjut Payung, Bawaslu Medan sudah menerima 5 laporan dugaan pelanggaran selama masa Pilkada. Namun tidak ada satu pun yang masuk ke proses persidangan.
“Sejauh ini ada 5 bang. Tapi semuanya tidak memenuhi unsur. Jadi semuanya berakhir di Sentra Gakkumdu,” pungkas Payung.