mediasumutku.com| MEDAN- Pasar modal merupakan tempat masyarakat berinvestasi. Di setiap pasar, apapun bentuknya, baik pasar modal maupun pasar fisik seperti, pasar tradisional yang menjual berbagai kebutuhan, pasti ada saja praktik-praktik buruk yang dilakukan para oknum baik pedagang maupun pembeli. Atau bisa juga pihak lain yang menjadi perantara para pedagang dan pembeli tersebut.
Karena peluang wanprestasi selalu ada, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai fasilitator dan regulator Pasar Modal Indonesia menyediakan sarana pelaporan (Whistleblowing System) yang bernama Letter to IDX. BEI mengajak para stakeholders, baik investor, Perusahaan Efek, dan pihak lain, menjadi whistleblower untuk mengungkap praktik serta tindakan yang bertentangan dengan Tata Kelola Perusahaan.
Kepala Bursa Efek Indonesia Wilayah Sumatera Utara, Pintor Nasution mengatakan, upaya ini sejalan dengan penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik di lingkungan BEI untuk menciptakan transparansi, akuntabilitas perusahaan, tanggung jawab, independensi, serta kewajaran dan kesetaraan kepada para stakeholders. Namun, tentu saja diperlukan partisipasi aktif dari para stakeholders untuk memanfaatkan sistem Letter to IDX ini.
“Letter to IDX merupakan sarana pelaporan informasi bagi publik terkait indikasi praktik serta tindakan yang bertentangan dengan Tata Kelola Perusahaan di lingkungan BEI, baik dilakukan oleh pihak internal maupun eksternal,” katanya, Jumat (5/2/2021).
BEI akan menindaklanjuti laporan seputar pelanggaran oleh internal BEI, kecurangan Anggota Bursa (transaksi sekuritas), kecurangan perusahaan tercatat (aktivitas listing), dan indikasi transaksi tidak wajar. Letter to IDX dikelola oleh pihak ketiga yang independen, sehingga identitas pelapor dapat dirahasiakan.(MS11)