Scroll untuk baca artikel
HeadlineKesehatanNasional

Biaya Rapid Test Turun Jadi Rp85.000 di 8 Bandara Angkasa Pura I

×

Biaya Rapid Test Turun Jadi Rp85.000 di 8 Bandara Angkasa Pura I

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | JAKARTA – PT Angkasa Pura I (Persero) menurunkan biaya layanan rapid test di 8 bandara di bawah pengelolaannya menjadi Rp85.000 dari sebelumnya berkisar antara Rp150.000 hingga Rp200.000. Hal ini dilakukan untuk semakin memudahkan para pengguna jasa yang akan melakukan perjalanan udara.

Rapid test masih menjadi salah satu syarat kelengkapan dokumen untuk melakukan perjalanan udara sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tigas Nomor 9 Tahun 2020 yang juga dirujuk oleh Kementerian Perhubungan.

Delapan bandara tersebut adalah, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Internasional Yogyakarta, Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Bandara Adi Soemarmo Solo, dan Bandara Sentani Jayapura.

Baca Juga:   Praktik Calo Rapid Tes Terbongkar, Simak Penjelasan Kapolres Jakarta Pusat

“Penurunan biaya rapid test di 8 bandara Angkasa Pura I bertujuan untuk mengurangi beban biaya perjalanan udara sehingga semakin memudahkan calon penumpang untuk melakukan perjalanan udara pada masa adaptasi kebiasaan baru,” ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi, Kamis (17/9/2020).

Layanan rapid test di bandara Angkasa Pura I telah disediakan sejak akhir Juli lalu yang bekerja sama dengan berbagai klinik melalui kerja sama dengan salah satu anak perusahaan, Angkasa Pura Supports. Angkasa Pura I senantiasa menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di lokasi pelayanan rapid test di tiap bandara.

Para petugas diwajibkan melakukan pemeriksaan suhu tubuh sebelum bertugas, menggunakan alat pelindung diri (APD) yang terdiri dari face shield, masker, sarung tangan, dan baju pelindung. Selain itu area layanan rapid test juga secara rutin dilakukan disinfeksi untuk memastikan kebersihannya.

Baca Juga:   Pemkot Tanjungbalai Terima 2.240 Vial Vaksin Covid-19

Tidak hanya para petugas yang wajib menaati protokol kesehatan, begitu juga calon peserta rapid test. Para calon peserta diwajibkan untuk mencuci tangan dan melakukan pengecekan suhu tubuh sebelum memasuki area pemeriksaan. Penggunaan masker dan penerapan physical distancing juga dilakukan di area ini.

“Selanjutnya calon peserta melakukan registrasi dengan membawa kartu identitas dan mengisi formulir yang sudah disediakan. Setelah itu para peserta rapid test dapat melakukan pemeriksaan kesehatan dengan dokter dan pengambilan sample darah. Setelah selesai menjalani tes, para peserta diharap tetap berada di ruang tunggu sampai hasil rapid test keluar,” demikian Faik Fahmi.