Binjai – Forum Zakat (FOZ) Sumatera Utara dan BPJS Ketenagakerjaan Binjai menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) perihal jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian untuk mustahik, Selasa (24/12). Acara penandatanganan ini dibuka oleh Marinho Feli Latuperisa yang mewakili Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut.
Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada FOZ Sumut atas semangat yang dilakukan dalam menyambut kerjasama ini.
“Dari mulai pertemuan pertama kita berdiskusi terkait program kerjasama ini, saya melihat semangat para pegiat lembaga zakat ini memang tidak luntur. Apalagi, program ini sangat membantu kami dalam menjangkau masyarakat menengah ke bawah yang belum memiliki jaminan perlindungan,” ucapnya.
Harapannya kata Marinho , perjanjian sudah ditandatangani ini benar-benar dapat berjalan sebagai salah satu pertolongan bagi mereka melalui lembaga-lembaga zakat.
Penandatanganan pun ditandatangani langsung oleh Kepala Cabang BPJS TK Binjai Syarifah Wan Fatimah dan masing-masing kepala/perwakilan lembaga zakat di bawah naungan FOZ Sumut.
Sulaiman selaku Ketua FOZ Sumut mengatakan ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk memberikan jaminan perlindungan mustahik.
“Setelah ditandatangani PKS ini, masing-masing lembaga bisa melakukan cara mana yang dirasa paling tepat, mungkin bisa diikutsertakan jaminan perlindungan ini pada saat memberikan bantuan kepada mustahik atau memberikan bantuan jaminan perlindungan di luar bantuan yang diberikan,” ucapnya.
Harapannya kata Sulaiman, kerjasama ini dapat terealisasi langsung di tahun 2025 dengan memberikan jaminan perlindungan kepada mustahik.
“Dari kerjasama sini sangat membantu mustahik, apalagi kita di lembaga juga ada relawan dan mustahik-mustahik yang dibina silakan bisa kita manfaatkan kerjasama ini,” ajaknya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Binjai, Syarifah Wan Fatimah mengatakan Penandatangan Kerjasama ini merupakan tindaklanjut MoU BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut bersama FOZ SUMUT yang telah di tandatangani bulan November 2024.
“Harapannya dengan Penandatanganan Kerjasama ini dapat melindungi seluruh mustahik-mustahik dalam manfaat program jaminan sosial ketegakerjaan,” tegasnya.
Adapun dalam kerjasama ini terdapat 18 lembaga Anggota FOZ Sumut yang turut serta yakni Dompet Dhuafa Waspada, Rumah Zakat, Ikut berbagi, Laz Bank Sumut, Baitul Maal Muamalat, MAI, Sahabat Yatim, Baitul Maal Hidayatulah, PPPA Darul Quran, Nurul Hayat, IZI Sumut dan DT Peduli, YBM Brilian, Ulil Albab, Rumah Yatim, Yakesma Sumut dan Yatim Mandiri. (ril)