Scroll untuk baca artikel
Berita Sumut

Cafe di Binjai Digugat Kejaksaan atas Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

×

Cafe di Binjai Digugat Kejaksaan atas Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

Binjai – Kejaksaan Negeri Binjai melalui surat kuasa khusus (SKK) bersama BPJS Ketenagakerjaan Binjai telah mengajukan gugatan sederhana terhadap Soeta Cafe atas ketidakpatuhan terkait pembayaran iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Gugatan ini diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara setelah upaya negosiasi gagal dilakukan oleh pihak Soeta Cafe. Tindakan hukum ini merupakan langkah penegakan kepatuhan pemberi kerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Binjai, Antonius Ginting Munthe, S.H., M.H., dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (6/9/2024) menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah gugatan sederhana sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019, dengan nilai gugatan maksimal Rp500 juta.

Baca Juga:   Masuk Warkop, Kasat Binmas Polres Tanjungbalai ‘Kombur’ dengan Warga

“Dalam kasus ini, Soeta Cafe menunggak pembayaran sebesar Rp18.733.473, yang terdiri dari iuran sebesar Rp16.143.298 dan denda sebesar Rp2.590.175,” jelasnya.

Menurut Antonius, sebelum gugatan diajukan, pihak Kejaksaan Negeri Binjai sudah melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap Soeta Cafe.

“Kejaksaan Negeri Binjai dan BPJS Ketenagakerjaan akan terus bersinergi dalam hal penegakan implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan. Sehingga para pekerja khususnya di wilayah Kota Binjai mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan dari pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Antonius Ginting lagi.

Adapun, kasus ini menjadi yang pertama di Kota Binjai, dan menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Binjai serta BPJS Ketenagakerjaan dalam kepatuhan menegakkan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami berharap tindakan hukum ini memberikan efek jera kepada perusahaan yang tidak mendukung program pemerintah terkait jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, Jufri, S.H., M.H menambahkan saat dimintai keterangan secara terpisah.

Baca Juga:   Wagub Musa Rajekshah Harap Ijeck FC Ikut Cetak Atlet Muda Sepakbola di Sumut

Kajari Binjai menegaskan bahwa perlindungan pekerja merupakan prioritas yang harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Binjai, Syarifah Wan Fatimah, menyampaikan apresiasinya terhadap dukungan Kejaksaan Negeri Binjai dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban iuran BPJS Ketenagakerjaan.

“Penegakan hukum ini diharapkan bisa menjadi contoh bagi perusahaan lain agar lebih memperhatikan kesejahteraan pekerja mereka,” ujarnya.

Penegakan hukum melalui gugatan sederhana ini merupakan langkah terakhir setelah dilakukan berbagai upaya non-litigasi, seperti pemanggilan dan somasi terhadap badan usaha yang menunggak kewajiban iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelumnya Kejari Binjai melalui Tim Jaksa Pengacara Negara pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) pada Rabu, 4 September 2024 telah melakukan Gugatan Sederhana di Pengadilan Negeri Binjai dengan nomor register perkara : 6/Pdt.G.S/2024/PN Bnj pada perusahaan menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan terhadap Soeta Cafe.

Baca Juga:   Kajari Pimpin Sertijab Kasi Intel dan Kasi Pidum Kejari Belawan

“Ini bukan hal baru, namun dapat menjadi terobosan yang cukup efektif dalam penegakan hukum dengan menjadi langkah akhir dalam bentuk penegakan hukum litigasi setelah dilaksanakannya langkah non-litigasi berupa pemanggilan dan pemberian somasi kepada badan usaha yang menunggak iuran BPJS ketenagakerjaan,” katanya. (MS6)