mediasumutku.com | MEDAN – CEO PT AIA Financial Sainthan Satyamoorthy bersama mantan CEO AIA Ben Ng dilaporkan oleh anak Medan ke polisi, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, pencemaran nama baik.
Petinggi perusahaan asuransi itu dilaporkan ke Polda Sumut oleh dua orang anak Medan, yakni dr Kenny Leonara Raja warga Komplek Cemara Hijau dan dr Jethro warga Jalan Timor Baru.
Pengaduan dr Kenny Leonara Raja tertuang pada STTLP/1175/XI/2019/SUMUT/SPKT ‘II’ dan dr Jethro pada STTLP/1174/XI/2019/SUMUT/SPKT ‘II yang ditandatangani AKP Drs Benma Sembiring.
“Kita berdua mengadukan Sainthan Satyamoorthy dan Ben Ng ke Polda Sumut pada 26 November 2019, dengan harapan keadilan hukum,” kata dr Kenny Leonara Raja ketika berkunjung ke Warkop Jurnalis Medan, Rabu (27/11/2019).
Kenny bercerita, mencuatnya laporan polisi tersebut terkait tidak dibayarkan hak-hak yang seharusnya diperoleh selama menjadi Agent di perusahaan AIA Financial. Di mana, Kenny telah mencapai tiga kali target tahunan AIA pada November 2018, namun bonus yang dijanjikan perusahaan tidak dikeluarkan.
Selain itu, Kenny Leonara Raja yang mengaku peraih Top Agent selama 7 kali ini, secara sepihak telah dipecat dari keagenan AIA, yang sebelumnya juga di-SP 3-kan tanpa ada peringatan SP 1 dan SP 2.
“Saya sudah berupaya banding ke perusahaan, namun tetap tidak ada itikad baik dari perusahaan untuk menanggapi masalahnya. Untuk mencari keadilan atas hak-hak yang harusnya diperoleh, maka saya melaporkan CEO AIA Financial ke Polda Sumut terkait dugaan penggelapan atau penipuan,” jelasnya kepada awak media.
Sementara itu, Jethro mengaku, selain Sainthan Satyamoorthy, pihaknya melaporkan sejumlah nama, yakni Andreas Oktavianus Situmorang dan Tito Hasudungan Hutabarat, merupakan karyawan AIA Financial. Perkara pidana yang diadukan terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan.
Jethro merupakan Kepala Cabang Agen AIA di Medan, yang mengalami hal serupa dengan Kenny. “Tanpa tahu dengan jelas kesalahan, saya dipecat secara sepihak sehingga hak-hak yang harusnya diterima tidak dikeluarkan oleh perusahaan. Kerugian materi yang dialami sekitar 6 miliar rupiah,” jelasnya.
Menurutnya, semua bukti untuk memperkuat pengaduan kami sudah dilampirkan ke pihak polisi. “Kami berharap keadilan hukum bagi para agen-agen asuransi, agar hak-hak kami bisa diterima,” tambah Kenny seraya menyebutkan dirinya mengalami kerugian materi lebih dari Rp 3 miliar.
Chief Marketing and Officer PT AIA Financial, Lim Chet Ming yang dikonfirmasi awak media terkait dilaporkannya CEO AIA Financial oleh Kenny dan Jethro, memberikan keterangan tertulis via Whats App.
Lim Chet Ming dalam keteranganya menyampaikan, sehubungan dengan laporan saudara Kenny Leonara Raja dan Jethro, disampaikan bahwa sebagai perusahaan asuransi jiwa terkemuka di Indonesia dan Asia Pasifik, PT AIA Financial
(AIA) dalam menjalankan kegiatan bisnis selalu berpegang teguh pada prinsip operasional
“Melakukan hal yang tepat, dengan cara yang tepat, dengan orang yang tepat”, untuk itu seluruh karyawan dan tenaga pemasar AIA diwajibkan untuk beroperasi sesuai dengan Market of Conduct Guideline (MCG) yang telah ditetapkan perusahaan