Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimSumut

Curi Motor Penderes Kebun, Maling Motor Warga Desa Pengalangan Ditangkap Warga

×

Curi Motor Penderes Kebun, Maling Motor Warga Desa Pengalangan Ditangkap Warga

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com| Sergai-Betapa apesnya, curi motor dijalan Afdeling VII Kebun Rambutan Bamban Estate milik karyawan, Usai melarikan dan membawa hasil kejahatan MH (20)warga Dusun V Kampung Tempel, Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban, Sergai di tangkap warga Seibamban.

Alhasil, MH dan barang bukti langsung di gelandang ke Mapolsek Firdaus guna mempertangungjawabkan perbuatanya. Kejadian pada hari Selasa (31/03/2020) sekira pukul 09.30 WIB.

Informasi yang diperoleh Mediasumutku, Kejadian bermula saat korban Suardi (50) warga Dusun IV, Desa Pondok Banjar, Kecamatan Tebing Tinggi, Sergai sedang melakukan aktifitasnya sehari-hari sebagai penderes karet di blok XV afdeling VII, kebun rambutan dan memarkirkan sepeda motornya miliknya jenis Yamaha Vega R Nomor Polisi BK 6939 IN dibawah pohon karet.

Baca Juga:   Edy Rahmayadi Berharap UKM di Sumut Jumlahnya Terus Bertambah

Namun saat melakukan pekerjaannya, korban didatangi saksi M. Syahril (38) dan Agus Setiawan (21) melaporkan bahwa sepeda motornya dicuri oleh orang, namun pelakunya sudah ditangkap warga dan diamakan di kantor Desa Sei Bamban.

Mendapat informasi tersebut korban pun bersama saksi menuju kantor desa Sei Bamban dan melihat pelaku bersama sepeda motor korban sudah diamankan warga.

Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Firdaus sesuai dengan laporan Polisi Nomor LP/35/YAN.2.6/2020/SU/RES SERGAI/SEK FIRDAUS, tanggal 31 maret 2020.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP
Robin Simatupang kepada media, Rabu (01/04/2020) membenarkan kejadian penangkapan curanmor oleh warga Desa Sei Bamban.

“Pelaku mengambil sepeda motor korban saat korban sedang menderes karet, dan pelaku berhasil ditangkap warga saat hendak melarikan sepeda motor korban, lalu diserahkan ke Polsek Firdaus Untuk diproses hukum,”kata Kapolres AKBP Robin.

Baca Juga:   Polres Sergai Gelar Donor Darah

Dari pemeriksaan oleh petugas,
Pelaku merupakan residivis kasus curanmor dan baru keluar dari lembaga pemasyarakatan bulan februari lalu

“Pelaku ini merupakan residivis kasus curanmor, dan baru keluar Lapas satu bulan lalu,”Ujar AKBP Robin.

“Pelaku dan barang bukti Sepeda
motor berikut Surat suratnya sudah diamankan Polsek Firdaus, Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,”tutup Kapolres Sergai.