mediasumutku.com | MEDAN – Lembaga Advokasi Umat Islam Majelis Ulama Indonesia (LADUI MUI) Sumatera Utara membuka posko pengaduan korban Aksi Tolak UU Ciptaker – Omnibus Law.
Direktur LADUI MUI Sumut Dr H Abdul Hakim Siagian SH Mhum menjelaskan, bahwa inisiasi pembentukan posko pengaduan ini dalam rangka menyahuti dan mengamankan Taklimat MUI Pusat Terkait UU Cipta Kerja. Serta mencermati kondisi Sumatera Utara pasca pecahnya Aksi Tolak UU Cipta Kerja, Kamis (8/10/20) di kota Medan yang berujung rusuh.
“Kita sebagai perpanjangan tangan MUI di daerah. Apalagi LADUI menjadi ujung tombak advokasi, maka kita menegaskan untuk membentuk posko pengaduan. Dengan dua pendekatan, yakni litigasi dan non-litigasi,” ujar Abdul Hakim Siagian di Medan, Jum’at (9/10/2020).
Kemudian Koordinator Litigasi LADUI Sumut Faisal SH Mhum menambahkan, langkah selanjutnya yang akan diambil adalah melakukan investigasi, verifikasi dan validasi.
“Karena informasi yang berkembang ada ratusan demonstran yang ditangkap atas nama pengamanan. Maka kita mendesak, proses hukum silahkan, tapi dengan transparan dan profesional. Berikan hak-hak mereka tanpa kecuali,” ujar Faisal yang juga Ketua Majelis Hukum dan HAM PW Muhammadiyah Sumut.
Untuk selanjutnya, kata Faisal, pihaknya akan membangun koordinasi dan bersinergi dengan lembaga-lembaga bantuan hukum lainnya dalam melakukan teknis advokasi.
Untuk sementara Posko Pengaduan Korban Dampak Aksi Tolak UU Cipta Kerja LADUI MUI Sumut. Bisa menghubungi nomor-nomor kontak berikut:0812-6943-9281 dan 0812-6575-7391.
(MS9)