Scroll untuk baca artikel
HeadlineMedanPerkebunan & PertanianSumut

Demi Proyek Kota Deli Megapolitan, PTPN 2 Intimidasi Pensiunan

×

Demi Proyek Kota Deli Megapolitan, PTPN 2 Intimidasi Pensiunan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | LABUHAN DELI – Untuk melancarkan kepentingan pengembang dari salah satu perusahaan properti terbesar di Indonesia PT. Cp KPSN, PTPN II melakukan intimidasi pensiunan untuk mengosongkan rumah yang sudah ditempati bertahun-tahun demi proyek Kota Deli Megapolitan.

Intimidasi yang dilakukan oleh PTPN II dengan cara harus mengkosongkan rumah pensiunan yang hanya diberikan Satunan Hari Tua (SHT) bagi pensiun diatas tahun 2000 sedangan di tahun 2000 tidak mendapatkan SHT hanya uang pindah sebesar 6 juta rupiah.

“Gimana kami harus mengosongkan selama 10 hari sejak tanggal 5 Nopember 2020 kemarin, karena belum ada kejelasan dari PTPN II dan pengembang,” jelas Masidi yang sudah pensiun sejak 2015 yang lalu kepada wartawan, Minggu (8/11/2020).

Baca Juga:   Pengedar Sabu Asal Pantai Cermin Berhasil Ditangkap Satnarkoba Polres Sergai

Bahkan Masidi juga menjelaskan bahwa pensiunan yang sudah meninggal dibawah tahun 2000 tidak mendapatkan SHT dan hanya uang pindah.

“Bayangkan sudah tidak dapat SHT, dan hanya 6 juta uang pindah.. mereka harus mengkosongkan rumah… mereka harus tinggal dimana,” ungkap Masidi yang memiliki orang tua yang juga pensiunan PTPN II.

Sama hal juga diungkapkan Nurhayati Sihombing yang juga pensiun pada tahun 2004 lalu, bahwa dirinya tidak terima atas keputusan PTPN II yang memperlakukan para pensiunan yang sudah mengabdi kepada perusahaan.

“Jelas kami para pensiunan tidak terima perlakuan PTPN II, sebab lahan ini akan dijual dan dibangun oleh pengembang. Bayangkan sudah bertahun-tahun kami bekerja dan menempati tempat ini, karena untuk mencari keuntungan pengembang kami akan ditelatarkan,” jelas Nurhayati Sihombing.

Baca Juga:   Pensiunan PTPN II Buat Surat Sanggahan dan Pemblokiran Permohonan HGB ke BPN Deli Serdang

Sebagai informasi bahwa sekitar 13 orang pensiunan harus meninggalkan rumah dari Komplek Emplasmen Kebun Helvetia yang memiliki luas 7,15 Ha, berisi dengan beberapa bangunan Gudang Tembakau, Kantor, Taman Kanak-Kanak (TK) dan Komplek Emplasmen Kebun Helvetia yang ditempati pekerja aktif.