SERGAI – Seorang pengacara berinisial AL dilaporkan Persatuan Jaksa Republik Indonesia Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Persaja Kejari Sergai) ke Polres Sergai karena diduga menyebarkan berita bohong (hoax) di media sosial (Medsos).
Laporan tersebut terkait salah satu video di kanal YouTube Quotient TV. Dalam video itu, AL diduga menyebarkan berita bohong dengan menyebutkan “Institusi Kejaksaan merupakan sarang mafia dan tempat sampah”.
Perwakilan Persaja Kejari Sergai Renhard Harve Sembiring (Kasi Intel) didampingi Kasi Pidum Dedy Darmo Lanjar Tua Saragih saat ditemui wartawan, Senin (26/9/2022), membenarkan pihaknya sudah melaporkan AL ke Polres Sergai yang tertuang dalam surat Nomor : STTLP/307/IX/2022/SPKT Polres Sergai, tanggal 26 Sepetember 2022 terkait dugaan menyebarkan berita bohong.
“AL dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong. Pernyataan AL dinilai sudah mencemarkan nama baik institusi Kejaksaan RI. Tersangka diduga telah melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” tegasnya.
Lebih lanjut dijelaskan Renhard Sembiring, dalam kanal YouTube dimaksud, AL tidak lagi menduga, melainkan memang menyebutkan Institusi Kejaksaan dengan perkataan “Kejaksaan sarat koruptif dan sampah”.
Atas perkataan AL tersebut, sambungnya, membuat seluruh Jaksa di seluruh Indonesia, khususnya Serdangbedagai merasa tersinggung dengan penyebaran berita bohong itu.
“Seluruh jaksa satu wadah. Saya juga seorang Jaksa, sehingga ikut melaporkan AL ke Polres Sergai,” ungkap Renhard.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP I Made Yoga menyatakan, pihaknya telah menerima laporan dari Kejaksaan Sergai terkait dugaan penyebaran berita bohong yang dilakukan AL.
“Laporannya sudah diterima dan akan kita layangkan surat pemanggilan kepada tersangka terkait laporan tersebut,” bebernya. (MS8)