Scroll untuk baca artikel
Pendidikan

Disdik Batu Bara Akan Berlakukan PPDB Online SD dan SMP

×

Disdik Batu Bara Akan Berlakukan PPDB Online SD dan SMP

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | BATUBARA-Untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten Batubara memberlakukan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TA 2021-2022 secara online.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Ilyas Sitorus kepada kepala UPTD SD dan SMP serta Operator UPTD/Sekolah dalam dialog virtual mengaku, optimis PPDB online akan mewujudkan pelayanan prima (lebih cepat, mudah, transparan, akuntabel, efektif dan efisien bagi masyarakat dan penyelenggara pendidikan di Batubara.

“Selain meningkatkan pelayanan yang prima, PPDB online akan memutus mata rantai pandemi Covid-19,” kata Ilyas, Senin (21/6/2021).

Untuk itu, Kadisdik Batubara mengimbau, seluruh jajaran pendidikan untuk mensukseskan program PPDB online yang dibuka mulai Senin 21 hingga 26 Juni 2021, karena program ini sejalan dengan visi misi Bupati Batubara Zahir, dalam meningkatkan pelayanan prima, sekaligus memutus mata rantai pandemi Covid-19.

Baca Juga:   Buka PKKMB, Rektor UNPRI Minta Mahasiswa Baru Beradaptasi dengan Perubahan

“Bagi orangtua maupun wali murid yang ingin mendaftarkan putera-puterinya tidak perlu mengantri maupun datang ke sekolah, cukup mendaftar melalui aplikasi yang sudah disiapkan Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara berikut video tutorial pendaftaran,” jelasnya.

Disamping itu jelasnya, juga bisa mengunjungi halaman https://ppdbonline-batubara.com/ Selanjutnya memilih Jenjang SD atau SMP, memilih salah satu jalur yang terdiri dari jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur prestasi, jalur perpindahan tugas orangtua atau wali dan klik menu daftar.

Dalam PPDB Online TP 2021/2022 ini terdapat beberapa jalur masuk dan pilihan jalur masuk pada laman PPDB online SD dan SMP TP. 2021/2022, Kabupaten Batubara. Orangtua/Wali bebas  memilih salah satu jalur masuk pada menu yang telah disediakan.

Baca Juga:   Pendaftaran PPDB Jalur Zonasi Diperpanjang, Kadis Akui Ada Masalah Dan Minta Maaf

Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan. Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.

Calon peserta didik yang mendaftar melalui Jalur Prestasi mempertimbangkan dari peringkat berdasarkan rata-rata rapor nilai pengetahuan dari sekolah/madrasah asal, mulai kelas 4 (empat) semester VII (tujuh) sampai dengan kelas 6 (enam) semester XI (sebelas).

Nilai Prestasi (hasil perlombaan dan/atau peghargaan di bidang akademik dan/atau non akademik), (POPDA) dan Kejuaraan olahraga yang diselenggarakan oleh induk organisasi cabang olahraga serta ada Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/wali diperuntukkan bagi peserta didik yang Orangtua/Wali pindah tugas baik dalam daerah maupun dari luar daerah. (MS10)

Baca Juga:   Prof Baharuddin : Unimed dan Media Harus Berkolaborasi Dalam Membangun Kampus