mediasumutku.com | ASAHAN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Asahan memusnahkan 279 Keping KTP-EL dan 141 Kartu Identitas Anak (KIA) yang rusak atau invalid dengan cara membakar, Jum’at (8/1/2021).
Hal tersebut dilakukan demi tertib administrasi dan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan serta untuk menghindari penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL) yang rusak atau invalid. Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Nomor 470.13/11176/SJ Tentang Penatausahaan KTP-EL Rusak atau Invalid.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil Kabupaten Asahan, Drs. Supriyanto, mengatakan, sebelumnya Standar Operasional Prosedur (SOP) pemusnahan KTP-EL yang invalid atau rusak dengan cara melakukan pengguntingan.
“Pemusnahan ini dibuat semata-mata untuk memberikan kepastian, jaminan dan pencegahan terjadinya penyalahgunaan KTP-el rusak atau invalid serta menimbulkan isu- isu yang kontraproduktif di masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut Supriyanto menegaskan,hal ini dilakukan sebagai langkah-langkah pengamanan terhadap tempat-tempat penyimpanan atau gudang penyimpanan dokumen negara agar terhindar dari pencurian dan penyalahgunaan dokumen negara.
“Kita mewaspadai tindakan terlarang terjadi seperti pencurian dari gudang sehingga terjadi penyalahgunaan dokumen negara,” tutupnya. (MS10)