Mediasumutku.com | Asahan – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaen Asahan tak ingin kembali kecolongan dengan lemahnya sistem pembuatan identitas kependudukan setelah kejadian warga Negara asing (WNA) asal Pakistan, mendapatkan KTP Elektronik beberapa waktu lalu.
Hikmah dari kejadian tesebut, pelayanan administrasi kependudukan di dinas itu berbenah. Dengan menerapkan sejumlah aturan baru yang rencananya bakal diterapkan pada tanggal 1 Februari 2020 mendatang dalam rangka meningatkan pelayanan dan menertibkan administrasi kependudukan di masyarakat.
Aturan baru itu, disampaikan oleh Darmawan, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Asahan itu, mengunggah dan menyampaikan beberapa peraturan yang mulai disosialisasikan pihaknya pada sosial media dan masyarakat luas, pada Senin (27/1/2020).
Bunyi pengumuman itu, yakni berupa pemberitahuan baru ke masyarakat mulai tanggal 1 Februari 2020 mendatang penerimaan berkas administrasi kependudukan dari masyarakat dapat dilakukan pada hari kerja mulai dari jam 08.00 WIB sampai dengan jam 12.00 WIB. Sementara itu pengambilan berkas yang sudah selesai pada jam 08.00 WIB sampai jam 16.00 WIB.
Kemudian pengurusan administrasi kependudukan dimasukkan dalam map untuk akta lahir (map) warha hijau, akta kematian dan pengesahan anak warna merah, akta perkawinan dan cerah warna kuning, kartu keluarga dan surat pindah warna biru, serta KTP / resi maupun legalisir warga hijau.
Sebelumnya, Suprianto Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Asahan saat diwawancarai wartawan beberapa waktu lalu terkait WNA Pakistan yang mempunyai e-KTP di Kabupaten Asahan dan ternyata menjadi buronan di Negara asalnya karena kasus pembunuhan mengakui ada kelalaian antara petugas di keluarahan tempat dia berdomisili hingga sampai di kantor pelayanan Dinas Dukcapil Asahan sehingga yang bersangkutan bisa mendapatkan identitias kependudukan dan akhirnya menikah dengan warga disini.
“Iya itu memang dari sini yang mengeluarkan (e-KTP). Tapi sedang kami telusuri dulu untuk penerbitan kartu keluarganya (KK) dari mana. Karena dia buat KK itu Desember 2017 beberapa bulan setelah itu baru jadi KTP nya,” terangnya.