Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukrimSumut

Disetujui JAM Pidum, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 3 Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

×

Disetujui JAM Pidum, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 3 Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH menghentikan penuntutan 3 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif setelah sebelumnya dilakukan ekspose di hadapan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI Dr. Fadil Zumhana dan Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Direktur TP Oharda) pada Jampidum Kejaksaan Agung RI Agnes Triani SH.,MH beserta jajaran dari ruang vicon Lantai 2 kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Senin (17/5/2023).

Ekspose perkara dari Kejati Sumut disampaikan Kajati Sumut Idianto, SH, MH didampingi Aspidum Luhur Istighfar, SH, MH, Kabag TU serta para Kasi. Ekspose jiga diikuti secara daring Kajari Asahan, Kajari Simalungun dan Kacabjari Deli Serdang di Pancur Batu.

Baca Juga:   Kajati Sumut Hadiri Apel Sinergi Jaga Kamtibmas Agar Sumut Kondusif

Menurut Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH, MH bahwa perkara yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya adalah dari Kejari Simalungun dengan tersangka Arjuna Tanjung yang disangka melanggar Pasal Kesatu Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP atau Kedua Pasal 107 huruf d UU Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kajati Sumut Idianto lakukan ekspose perkara kepada JAM Pidum Kejagung untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan RJ

“Arjuna Tanjung bersama temannya AS (melarikan diri) mengambil buah sawit milik PTPN IV Kebun Bah Jambi untuk kebutuhan hidup sehari-hari, ” katanya.

Kemudian perkara dari Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu atas nama tersangka Rosalina Br Surbakti dengan korban Benaria Br Ginting melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. Tersangka menganiaya saksi korban.

Baca Juga:   Gubsu Tunjuk Pimpinan Umum Mediasumutku Jadi Tim Ahli Satgas UKM/IKM

Perkara ketiga berasal dari Kejari Asahan atas nama tersangka DTM Bakhtiar Sulaiman Alias Lebai melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP, melakulan. penganiayaan

Adapun alasan dan pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan dengan penerapan restorative jusctice, lanjut Yos A Tarigan berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020 yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga.

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan bahwa antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Proses pelaksanaan perdamaian juga disaksikan oleh keluarga, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta difasilitasi oleh Kajari, dan jaksa yang menangani perkaranya.

Baca Juga:   Minggu Kasih, Pimpinan Jemaat Santa Maria Mendukung Program Kenerja Polres Sergai

“Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula,” tandasnya.